Assalamualaikum, Ahlan Wa Sahlan, Welcome, Sugeng Rawuh,Selamat Datang, Sumimasen, Kya halle, Lai La


Jumat, Oktober 10, 2008

LENTERA

Takut mencintai sama dengan takut menghadapi hidup, dan mereka yang takut pada hidup sama dengan tiga perempat mati (Betrand Russell, 1872 – 1970)

Memburu kebahagian itu ungkapan paling konyol, sebab kalau dikejar, anda tidak akan pernah mendapatkannya (C.P Snow, 1905-1980)

Rahasia kebahagian itu tidak lain terletak pada membuat orang-orang lain percaya bahwa merekalah yang membuat anda bahagia (Al-Batt)

Cobalah jangan berpikir menjadi orang sukses tetapi berpikirlah menjadi manusia yang bernilai (Albert Einstein)

Hanya aku yang bisa mnegubah hidupku, bukan orang lain (Carrol Burnett)

Selalu menyimpan keinginan kuat dalam pikiran untuk menjadi manusia bernilai lebih penting dari pada menyimpan hal lain (Abraham Lincoln)

Menyalahkan orang lain laksana kita meludah ke langit, hanya akan berbalik men mengotori diri kita sendiri (Budha Gautama)

Jika tak pernah mengatakan apapun, anda tak akan pernah diminta untuk mengulang apapun (Calvin Coolidge)

Dimana ada cinta, disitu bakal tumbuh optimisme dan harapan (Willa Cather)

Orang bodoh enggan memberi maaf dan melupakan kesalahan. Orang naïf selalu siap memaafkan dan melupakan kesalahan. Sedang orang bijak mau memafkan, tapi tidak melupakan kesalahan (Thomas Szasz)

Jadikan bulan sebagai sasaran. Kalau pun meleset, setidaknya anda akan terdampar dijajaran bintang (Les Brown)

Sesuatu yang dapat dibayangkan, pasti bias diraih. Sesuatu yang bis adiimpikan, pasti bisa diwujudkan (Sir William Athur Ward)

Tak seorangpun berhak merendahkan anda, kecuali anda sendiri yang mengizinkannnya (Eleanor Roosevelt)

Hanya kemarahan yang bias membuat mulut bertindak lebih cepat dari pikirannya (Evan Esar)

Kebahagian adalah kemampuan untuk menikmati dan menghargai segala keindahan yang kau temui di dunia, tanpa melupakan sesuatu yang paling dekat denganmu (Paulo Coelho)

Kedamaian tidak tergantung pada tempat yang hening dan sepi. Tidak selalu harus tanpa kesulitan, dan kerja keras. Kedamaian dapat tercipta ditengah hiruk pikuk, yang penting adalah hatimu tenang dan terus bias berkarya (David Herbert Lawrence)

Tiga rahasia awet muda: hidup jujur, tidak terburu-buru saat makan, dan jangan katakana usia anda yang sebenarnya (Lucille Ball)

Tidak ada istilah ‘terlalu tua’ untuk berfikir, bertindak dan mengerti maunya ‘orang muda’ (Mae West)

Peliharalah terus mimpi-mimpi masa mudamu (Friedrich Von Schiller)

Jangan putus asa cuma karena beberapa kegagalan. Dalam hidup, anda hanya butuh satu keberhasilan (Aristoteles)

Jeleknya penegakan hokum adalah warisan seorang tirani

Harapan selalu muncul setiap kali terjaga dari mimpi (Aristoteles)

Pengadilan bukan upaya ilmiah untuk menemukan kebenaran, tapi hanya solusi kecil untuk memecahkan sebuah masalah (Edison Haines)

Anak-anak bias menikmati masa kini, karena mereka belum punya masa lalu dan tidak memikirkan masa depan (Jean de La Bruyere)

Senin, September 22, 2008

YaNG di NiLaI BuAhNya

Beberapa hari belakangan tanpa sengaja saya membaca beberapa kalimat yang mempunyai makna sejenis. Entah kenapa ketidaksengajaan tersebut pada akhirnya membuat saya berpikir yang pada akhirnya merubah pula mind set saya. Kalimat-kalimat tersebut ada yang berdasar pada hadist rasul, pepatah maupun idiom yang sangan lazim kita dengar dimasyarakat. Saya tidak terlalu ingat bagaimana bunyi selengkapnya hadist tersebut (atau mungkin itu firman Allah, hmm….saya lupa) namun kurang lebih begini bunyinya “sesunguhnya setiap manusia itu lahir dalam Islam, orangtuanya lah yang membuat ia menjadi Yahudi, dan Majusi” bukan sekali saya membaca kalimat tersebut, dalam seminggu ini saya rasa lebih dari 4 kali saya membaca artikel yang didalamnya terdapat kalimat ini. Selain hadist tersebut kalimat yang mengandung makna sejenis adalah “bahwa setiap manusia itu pada dasarnya adalah baik”. Pada dasarnya saya sangat setuju dengan kalimat tersebut, itu pulalah mengapa saya selalu percaya dan yakin bahwa sejahat-jahatnya seseorang pasti jauh didalam hatinya ia pasti memiliki welas asih. Dan akan ada selalu harapan berubah seorang penjahat yang paling jahat sekalipun. Kalimat inipun seringkali saya gunakan untuk memotivasi dan meyakinkan seseoarang agar ia bangkit kembali setelah melakukan kekhilafan. Efektif memang!
Selain saya yang cenderung berkeyakinan bahwa hal tersebut adalah benar, masyarakat kitapun seringkali terjebak dalam pola berpikir tersebut. Semisal contoh apabila seorang anak melakukan kesalahan fatal di masyarakat, seorang ibu akan secara reflek membela sang anak dengan mengatakan “anak saya mungkin memang nakal dan cenderung malakukan hal-hal yang meresahkan, namun jauh dilubuk hatinya ia sebenarnya memiliki hati yang baik, ia anak yang baik”. Sejalan dengan hal tersebut saya rasa pandangan seorang Paulo Coellho seorang penulis asal Brazil (perkenalan saya dengannnya dimulai ketika saya membaca novel laris berjudul Sang Alkemis) sangat relevan untuk menjelaskan hal tersebut, dimana secara garis besar (lagi-lagi karena lupa) sang alkemis berpendapat bahwa sikap menyalahkan diri sendiri ataupun memaafkan diri sendiri merupakan dua hal yang berbeda dan tidak mendatangkan manfaat dalam kehidupan ini. Sikap menyalahkan diri sendiri merupakan sikap pesimistik yang pada akhirnya membuat seseorang terjebak dalam perasaan bersalah tersebut yang pada akhirnya membuat seseorang kehilangan ransangan untuk kita berkembang, sementara sikap memaafkan diri sendiri untuk segala hal juga tidaklah baik karena dapat membuat seseorang menjadi tidak awas dan lalai untuk mengambil makna dari kesalahan yang telah dilakukan tadi.
Seyogyanya yang kita nilai adalah hasil dari perbuatan kita, bukan maksud yang ada dibelakangnya. Pada dasarnya setiap orang adalah baik, tetapi ketika yang bersangkutan melakukan perbuatan buruk, hal itu menjadi tidak relevan, seperti pepatah Arab berbunyi, “Tuhan menilai pohon dari pohonnya, bukan dari akarnya”. (RA)

Rabu, September 17, 2008

Niat Baik Berbuah Pahit

Alkisah di Pasuruan hiduplah seorang pengusaha sarang burung wallet bernama H. Syaikhon. Sang saudagar mempunyai kebiasaan mulia yaitu setiap bulan Ramadhan senantiasa membagikan zakat kepada fakir miskin, karena itu tak heranlah jika warga sekitar mengenalnya sebagai seorang yang dermawan. Demikian pun untuk tahun ini, dengan memanfaatkan fasilitas radio setempat, sang saudagar mengumumkan bahwa sang saudagar akan memberikan zakat kepada kaum dhuafa sebesar Rp.30.000,-. Ditengah ekonomi nasional yang carut marut seperti sekarang, dengan angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin yang semakin menjulang, tentu kabar tersebut bak seperti angin yang dihembuskan dari surga. Hal ini terbukti dari tak kurang hadir 5000an manusia memadati tempat sang saudagar.
Acara yang kiranya akan diselenggarakan pukul sembilan pagi, senyatanya sejak pukul tujuh tempat sang saudagar telah dipenuhi oleh orang-orang yang berharap hari itu mendapat tambahan hidup sebesar Rp.30.000,-. Lokasi yang kecil tidak sebanding dengan lautan manusia saat itu. Pintu pagar yang kecil hanya mampu dimasuki oleh satu orang membuat antrian manusia menjadi kacau. Saling dorong, saling sikut, saling himpit semua berebut ingin menjadi yang terdepan semua ingin kebagian zakat. Hingga akhirnya acara social tersebut berubah menjadi ‘Petaka Pasuruan’. 21 orang tewas karena terinjak-injak maupun mati lemas karena kehabisan oksingen, 13 orang yang lain dirawat dirumah sakit. Tragis!
Salahkan sang saudagar??
Ga adil rasanya jika ia harus dinyatakan bersalah. Ia hanya seseorang yang tergerak hatinya untuk menyisihkan sedikit dari hartanya untuk membantu kaum tak punya. Tapi sekarang lihat, anak sang saudagar kini secara resmi oleh Kepolisian RI telah dinyatakan sebagai Tersangka dengan sangkaan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian. Sebagai manusia, nurani saya berontak. Sang saudagar hanya ingin beribadah. Kita tidak bisa memaksanya untuk beramal lewat Badan Zakat Nasional. Itu hak asasinya. Yang harus kita kritisi adalah mencari akar rumput yang akhirnya semoga bias diambil hikmahnya oleh kita semua.
Kemiskinan….kemiskinan lah akar rumput dari semua ini. Toh ini bukan kali pertama. Hal serupa pernah terjadi sebelumnya tahun 2003 di Pejaten, Jakarta yang memakan korban tewas 4 orang, atau coba lihat pemandangan ketika BLT dibagikan, ribuan masyarakat miskin juga berdesakan guna memperoleh beberapa lembur uang ratus ribuan. Masih kurang juga…..coba lihat bagaimana pemandangan ketika sebuah pasar murah diselenggarakan. Hal serupa pun sering kita temui. Ini bukan hal baru dinegeri ini..
Begitu banyak contoh telah ada. Tapi semua tidak pernah menjadi pelajaran bagi negeri ini.
Kemiskinan…..semua karena kemiskinan, wajah negeri ini penuh dengan kemiskinan. Mulai dari pengangguran, gelandangan disudut kota, makanan basi, daging gelongdongan, hingga makanan bekas yang diolah kembali! Semua karena kemiskinan.
Pasti ada yang salah dengan system di negeri ini. Petani yang seharusnya kaya tidak demikian adanya, negeri kita kaya akan dengan minyak, gas, timah, batu bara namun kita miskin akan itu semua. Semua bidang penghidupan yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut justru dikuasai kolaborat asing, negara yang seharusnya menguasai sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945 justru menjadi kebalikannya.
Kita perlu pemimpin yang betul-betul kuat yang mampu dan kosnsisten untuk mencanangkan new deal dalam menegakan dan membangun perekonomian nasional dengan berasas pada pasal 33 UUD 1945, yang mampu membalik orientasi kapitalis menjadi kembali kepada orientasi kerakyatan sebagaimana yang dicita-citakan para founder negeri ini. Ah….saya hanya bias berharap semoga Pemilu 2009 nanti Tuhan mengirim negeri ini sang pemimpin yang sebenarnya.

Minggu, Juni 01, 2008

Finally......

i dont know what i must to say

i just wanna say..............FINALLY>............

Rabu, April 30, 2008

Pake Topeng


Konspirasi licik di lingkungan kerja.....

Kedengaran mafia banget ga sih??

bicara tentang konspirasi..... aku mo sedikit curhat
aku sedang mengalami dan saat berada dalam sebuah lingkaran konspirasi yang bener-bener memuakan!

lingkungan kerja yang penuh sikut menyikut, tendang menendang, bahkan kalo perlu bunuh membunuh (-sengaja ku lebih-lebihkan :)
ga ada kepercayan, ga ada kerjasama, ga ada saling membantu, yang ada justru melahirkan sebuah kemunafikan
semua memakai topeng
siapa yang belum punya cadangan topeng......segera beli topeng di tanah abang (abang)

dalam setiap waktu kebersamaan yang dijalani, ga pernah ada kejujuran
semua lagi-lagi menyikut
tak lupa memakai topeng

hmmm.......
konspirasi ini membuat aku yang dulu kalo bangun pagi bisa tersenyum, kini sebaliknya
senyumku berubah menyadi tarikan nafas panjang
yang berarti.......aku hari ini pakai topeng yang mana ya...???

Senin, April 28, 2008

humor azzze

Bebek apa yg jalannya selalu muter ke kiri terus? Bebek dikunci stang

Hewan apa yg nyampe pertama kali di bulan? Burungnya Neil Amstrong

Kenapa Bebek goreng enak rasanya? Karena ada huruf 'B' nya, coba kalo
nggak ada, berani makan?

Ada bebek 10 di kali 2 jadi berapa ? 8, soalnya yg 2 lagi maen di
kali, kan?

Hewan apa yg bersaudara? Katak beradik

Kenapa anak kodok suka loncat-loncat? Biasalah... namanya juga anak-
anak. Suka iseng..

Hewan apa yg paling aneh? Belalang kupu-kupu. Soalnya kalo siang
makan nasi kalo malam minum susu

Apa yang mempunyai kaki enam dan bisa terbang? Tiga ekor burung!

Bagaimana caranya mencegah anjing supaya tidak kencing di jok
belakang? Pindahkan ke jok depan!

Punya delapan kaki tapi yang dipakai cuma empat? Seekor kuda yang
sedang ditunggangi dua orang!

Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah

Bagaimana Membedakan Zebra Jantan Dengan Betina? Zebra Jantan Aslinya
Berwarna Hitam Garis - Garisnya Putih, Zebra BetinaAslinya Berwarna
Putih Garis - Garis Hitam

Kalau dipukul yang mukul malah kesakitan? Nyamuk yang lagi nempel di
hidung!

Tikus kalo ulang taon minta hadiah apa? Sepeda... ( yg ulang taon
khan dia.. jadi terserah dy dong..)

Gimana caranya tau di dalam kulkas ada tikus? Liat dulu.. di luar
kulkas ada sepedanya ga?

tikus apa yg kakinya dua......??? ...micky mouse

klo bebek yg kakinya dua???? donal bebek (salah) yg bnr bebek beneran
kakinya dua

Berapa jumlah kaki seekor kerbau ? Delapan (8) yaitu: dua kaki kiri,
dua kaki kanan, dua kakidepan, dan dua kaki belakang

Hitam, putih, merah, apakah itu? Zebra abis dikerokin

Monyet apa yg rambutnya panjang? Monyet gondrong

Kenapa anak babi kalo jalan nunduk? Karena malu punya ibu seekor babi

Kenapa anak kelinci kalo jalan suka lompat-lompat? Soalnya dia seneng
ibunya bukan babi

Apa beda unta dg kangkung? Kalo unta di arab, kalo kangkung di urap

#dapet dari milis tetangga!

Kamis, April 17, 2008

Kita jahat terhadap alam?

Hari Rabu tanggal 9 April lalu kita dikejutkan dengan tertangkap tangannya seorang anggota DPR RI dengan initial (AAN). Seorang anggota DPR dari Partai PPP. Bukan penangkapan atas dirinya yang buat saya kaget, karna sebelum berita tertangkapnya (AAN) dan menjadi headline hampir disemua media saya memang sudah lebih dulu tahu kabar itu, kebetulan artis dangdut pelantun ‘jatuh bangun’ yang merupakan istri dari (AAN) mempunyai ‘hubungan kerja’ di kantor dimana saya bekerja.

Seterusnya, yang membuat saya menjadi benar-benar kaget adalah ketika saya ketahui bahwa penangkapan diri (AAN) adalah terkait penerimaan suap dalam alih fungsi hutan lindung seluas 8000 hektare di Bintan menjadi lokasi Ibukota Kabupaten yang kalau saya lihat dari mater plankota tersebut sepertinya direncanakan akan bernama Bandar Seri Bintan. Tega sekali!! Cuma itu kalimat yang terlintas dikepala saya saat itu. Bagaimana tidak, saya masih ingat di Nusa Dua Bali tanggal 3-14 Desember lalu ketika mata dunia saat itu semua tertuju kepada sebuah konfrensi tingkat dunia yang membahas masalah pemanasan global. Sebuah konfrensi yang diharapkan mampu mengasilkan sebuah formula ampuh dalam meminimalisir dampak dari pemanasan global yang saat ini sudah sangat mengkwatirkan umat manusia.

Pemanasan global diartikan sebagai sebuah peristiwa dimana terjadi peningkatan temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan bumi.

Dampak pemanasan global yang terjadi di setiap negara berbeda karena faktanya iklim di setiap negara berbeda yaitu terdiri dari tropik dan subtropik. Di negara subtropik yang memiliki 4 musim, dampak pemanasan global terutama terjadi pada perubahan suhu yang makin ekstrim saat musim panas (suhu lebih panas) dan saat musim dingin (suhu lebih dingin). Sedangkan dampak yang terjadi di daerah tropik terutama berpengaruh terhadap pergeseran musim (awal dan akhir musim hujan atau kemarau) serta meningkatnya kasus wabah penyakit. Selain itu dampak yang dirasakan oleh negara kepulauan adalah ancaman berkurangnya panjang garis pantai akibat meningkatnya tinggi muka laut karena mencairnya lapisan es di kutub.

Fakta yang tercatat menunjukkan bahwa akibat gelombang panas yang terjadi pada bulan Juni 2003 telah menewaskan 25.000 penduduk Eropa. Sedangkan menurut laporan BBC, musim dingin yang ekstrim yang terjadi pada bulan Desember 2003 telah menyebabkan kematian 2500 penduduk Inggris. Bahkan menurut laporan WHO pada bulan Desember 2003, pemanasan global telah membunuh 150 ribu orang tiap tahun. Menurut perkiraan WHO, dalam 30 tahun mendatang, angka kematian yang disebabkan oleh pemanasan global akan mencapai angka 300 ribu per tahun.

Selain fakta tersebut, ada fakta lain yang membuat saya begitu terenyuh, fakta ini saya baca dari Majalah Trust, yaitu sebuah fakta tentang waktu yang diperlukan alam untuk mencerna sampah-sampah manusia, yaitu:
1. Kertas tissue waktu yang diperlukan selama 1 bulan
2. Kertas Koran waktu yang diperlukan selama 1, 5 bulan
3. Dus pembungkus makanan dan kulit buah waktu yang diperlukan selama 2 bulan
4. Kotak pembungkus susu waktu yang diperlukan selama 4 bulan
5. Bungkus rokok dan pembalut wanita waktu yang diperlukan selama 5 bulan
6. Tali sumbu kompor dan sejenisnya waktu yang diperlukan selama 5 tahun
7. Kayu yang dicat waktu yang diperlukan selama 15 tahun
8. Kaleng dan ban mobil waktu yang diperlukan selama 50 tahun
9. Pelampung waktu yang diperlukan selama 80 tahun
10. Alumunium waktu yang diperlukan selama 200 tahun
11. Tas kresek waktu yang diperlukan selama 400 tahun
12. Snadal dan botol plastik waktu yang diperlukan selama 550 tahun
13. tali pancing waktu yang diperlukan selama 600 tahun
14. Gelas dan botol kaca waktu yang diperlukan untuk dicerna alam belum diketahui yang jelas diatas 1000 tahun !!!

Dari fakta tersebut, tanpa kita sadari ternyata kita telah menyumbang begitu besar kerusakan terhadap alam. Tanpa kita sadari pula ternyata kita telah jahat terhadap alam. Lebih jahat lagi yah itu, orang-orang yang benar-benar ga mau perduli dan demi kepentingan dia semata, dengan gampangnya dia menggadaikan alam hanya dengan beberapa jumlah uang. Alam dia pertaruhkan. Jahat......bener-bener jahat!

Mungkin sudah terlambat atau basi banget karena saya baru mengatahui hal ini, tapi lebih baik dari pada tidak sama sekali toh. Ayo mulai dari sekarang, belajar ramah terhadap alam ini, demi menjaga kelangsungan hidup umat manusia.
Saya secara pribadi, sebelum tulisan ini saya buat udah komitmen mo belajar menghargai dan sedikittt saja perduli terhadap alam. Langkah kecilnya, tadi pagi saya beli makan dan berpesan kepada OB untuk makan saya tolong jangan gunakan sterofoam, bungkus saja dengan bungkus kertas. Mulai dari yang simpel-simpel dulu Sob :)

Selasa, April 15, 2008


aku begitu 'mengilai' Sabrang Mowo Damar

Kamis, April 10, 2008

Rabu, April 09, 2008



Semalam saya sempat berbincang-bincang dengan teman kost, tiga orang laki-laki dan 2 orang perempuan termasuk saya. Awal pembicaraan dimulai ketika salah seorang teman saya bertanya kepada saya
“Mpok....nikah siri itu gimana sih dan sah ga?” tanya teman saya tersebut
Saya jawab “mang lo kenapa kok tanya2 nikah siri? Sebelum gua jawab sah atau ga nya nikah siri, gua mo tekanin bahwa nikah siri pada dasarnya hanya akan merugikan pihak perempuan” begitu jawab saya
“Siapa yang mo nikah, gw cuma tanya doang kok” sembari sedikit membela diri teman saya menjawab omongan saya
“ok, begini...pada dasarnya sebagai orang Islam gw menganggap nikah siri, atau lebih tepatnya nikah secara agama adalah sah. Sah ketika nikah tersebut dilakukan apabila sesuai dan memenuhi rukun serta syarat sahnya nikah diantaranya adanya wali nikah dan dua orang saksi yang adil”
Selanjutnya saya berargumen kembali “fenomena yang terjadi sekarang adalah bahwa syarat dan rukun-rukun tersebut dipecundangi, mereka seperti berusaha sedang mengakali agama, wali yang dimaksud agama dipermainkan. Sebagai contoh, teman wanita saya ada yang menikah siri tanpa diketahui oleh orang tuanya. Wali nikah dan saksi dia ambil dari kenalan ‘pak ustadz’ yang menikahkan teman saya tersebut. Wah apa bisa begitu? Sementara kedua orangtuanya masih hidup, masih sehat dan diketahui, kakak laki-lakinya pun masih hidup, pamannya masih hidup, apa sah wali tersebut?” saya berusaha mengumpan balik teman saya tersebut dengan memaksa dia menjawab pertanyaan saya. Teman saya hanya diam, entah diam memahami atau diam karena dia menjadi malas karena diteror pertanyaan.
Selanjutnya saya bertanya kembali ke teman saya tersebut “mang kenapa harus nikah siri?”
Teman saya menjawab “ya karna laki-lakinya belum bekerja, jadi takut ga mampu menafkahi istri”
Saya tersenyum “oooo......begitu toh alasannya kenapa kamu mo nikah siri. Hmmm.....kalau begitu apa dengan menikah siri jadi seorang laki2 menjadi tidak punya kewajiban terhadap isterinya, begitu? Salah, kamu salah kalau kamu menafsirkannya begitu”
Semakin berapi-api saya berkata lagi “arti nikah siri itu secara sederhana adalah menikah secara agama yang kemudian tidak ditindaklanjuti dengan dicatatkan kepada negara. Ada alasan-alasan yang harus dipahami sekarang kenapa nikah seperti itu diperbolehkan, diantara dasar tersebut adalah karena kondisi dimana pengantin begitu tidak mampunya sampai-sampai untuk membayar biaya administrasi di Kantor Urusan Agama saja dia tidak mampu. Bukan karena alasan lain. Kalau kamu hanya menjadikan alasan karena belum mampu, maka alasan kamu salah. Berarti kamu menikah hanya untuk melegalkan perzinahan....”
Atas jawaban tersebut, teman saya tadi hanya terdiam, sementara yang lain hanya tertawa mendengar pembicaraan, yah meskipun sesekali ada juga yang menyeletuki.
Ada sesuatu yang bisa saya petik dari pembicaraan singkat ini, saya melihat adanya pergeseran dan perubahan paradigma remaja sekarang. Adanya kecenderungan untuk melakukan sesuatu yang menurut mereka mudah dan menyenangkan saja tanpa memikirkan lebih jauh konsekuensi dari perbuatan tersebut. Saya mengatakan ini, karena banyak teman saya yang memilih jalan ini, untuk membenarkan tindakan mereka, mereka selalu berdalih dengan kalimat “daripada gw zinah....mendingan gw kawin”. Sepenuhnya saya setuju, tapi yang saya pertanyakan selajutnya adalah, apakah hanya itu tujuan dari sebuah perkawinan? Rasa-rasanya tidak...
Bahkan teman saya sendiri yang seorang lawyer, yang notabene mengerti hukum, memilih untuk melakukan itu. Saya semakin ga mengerti..... atau karena saya yang begitu bodohkah.....sehingga saya berpikir begitu kolotnya, pikiran gw ga sesuai dengan perkembangan zaman kalo bahasa gaulnya..
Yah....ini sih cuma pandangan saya aja, toh segala sesuatu itu akan kembali kepada yang melakukan.

Ketika Wakil Rakyat Tertidur di Republik Mimpi


Macam-macam saja perilaku pejabat Republik ini. Mulai dari penyakit Korupsi, video mesum-nya yang tersebar luas di masyarakat hingga hal yang paling sepele tapi impact yang ditimbulkan membuat semakin komplitnya kebobrokan pejabat Republik ini.

Kemarin, tanggal 8 April 2008 bertempat di ruang Gedung Lemhannas, Jakarta berlangsung Pelatihan yang khusus diperuntukan bagi para Pejabat Daerah yaitu Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD seluruh Indonesia. Acara hari itu diisi pembekalan dari Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY). Pemaparan yang disampaikan SBY sendiri tidak jauh-jauh dari bagaimana seorang wakil rakyat dalam mengemban tugas yang berwawasan pro-rakyat.

Tiba-tiba para peserta pelatihan dikagetkan dengan gebrakan tangan SBY di podium . Sambil menunjuk-nunjukan jarinya ke depan SBY berkata “itu…..tolong bangunkan yang tidur itu” “ya….yang sedang tidur itu” “kalo mau tidur di luar saja” “bagaimana mau memimpin rakyat kalau diruangan ini saja tidur” “malu…...malu dengan rakyat, anda semua dipilih oleh rakyat….” Ternyata pejabat yang dimaksud adalah Bupati dari Provinsi Cie Duo Tigo.

Namun demikian, tidak sedikit juga anggota pelatihan yang masih mencari pembenaran atas tindakan tidur tersebut. "gimana ga ngatuk, habis pidatonya Pak SBY membosankan" atau alasannya lainnya "gimana ga ngantuk dari jam 8 pagi kami ikut pelatihan ini".

Hak setiap orang untuk membela dirinya, itu manusiawi. Tapi alangkah bijaknya kalo anda-anda yang sudah nyata-nyata melakukan tindakan indisipliner diam dan memaknai kejadian tersebut sebagi sebuah cambukan, daripada berusaha mencari pembenaran yang sama sekali ga "mutu"!

Saya sendiri sebagai rakyat, begitu antusias melihat tayangan tersebut ditelevisi, ga urung remote control televisi saya pencet-pencet berpindah dari satu channel ke channel yang lain, sekedar mau lihat kejadian yang menurut saya langka dan menarik. Menarik karena melihat SBY marah dengan bawahannya yang “kurang ajar”.

Bukan sekali dua kali saya melihat ditelevisi perilaku pejabat kita yang justru memilih tidur saat sedang bersidang, atau justru memilih sms-an dibanding serius dan pro-aktif mengawal sidang, tapi kalau melihat SBY serius marah karena ulah bawahannya saya baru kali ini.

Wajah letih SBY, wajah marah, kecewa sangat terlihat saat itu. Mungkin SBY capek. SBY capek selalu dihujat atas naiknya harga minyak goreng dan kacang kedelai, SBY dihujat karena sulitnya minyak tanah dan gas elpiji, SBY dihujat karena angka pengganguran, kemiskinan menunjukan grafik semakin horizontal ke atas. Saya pribadi kasihan dengan SBY. Pasca orde baru, SBY lah Presiden yang menurut saya paling baik. Saya percaya dengan komitmen kuat dia untuk memberantas korupsi, saya percaya bahwa hatinya selalu menangis ketika melihat kaum papa dan saya masih percaya bahwa dalam setiap sujudnya beliau menangis akan kesulitan negeri ini.
Apa itu juga yang dirasakan oleh pejabat yang tertidur itu? Entahlah….

Saya tidak pro SBY. Bahkan saya akui hingga usia 26 tahun saya belum pernah sekalipun ikut ‘mencoblos’. Namun secara jujur saya akui, saya pendukung SBY sebagai pribadi. Saya sangat memahami betapa sulitnya menjadi Presiden di Republik ini. Mustahil dalam waktu 5 tahun persoalan negeri ini bisa beres. Jangan mimpi. Masalah dinegeri ini sudah demikian kompleksnya. Tidak perlu bermimpi muluk-muluk tentang bagaimana realitas social yang ideal. Cukup ketika setiap hari rakyat bisa makan secara teratur, setiap anak-anak bisa bersekolah, itu sudah kemajuan. Kita hidup di Republik Indonesia, bukan Republik Mimpi!

Terakhir untuk Bapak Pejabat yang tertangkap basah lagi tidur, anda tidak sedang berada di acara Republik Mimpi Bos…. Bangun oi…..bangun…..

Selasa, April 08, 2008


Kaget ketika mendengar di televisi tentang adanya wacana perlunya dibangun suatu tempat yang khusus secara legal diperbolehkan melakukan praktek aborsi. Wacana ini sendiri muncul karena tingginya angka kematian perempuan akibat melakukan aborsi ilegal, kabarnya 50% dari wanita yang melakukan praktek aborsi meninggal dunia. Angka yang mengagetkan memang, tapi apa itu bisa menjadi alasan untuk dimunculkannya wacana tersebut (ide ini saya saya anggap sangat gila)

Saya menjadi heran dan bertanya-tanya apa yang ada dipikiran mereka? Dengan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia apa menjadi cukup alasan sehingga kita menjadi harus menghalalkan sesuatu yang nyata-nyata oleh Tuhan disebut sebuah dosa?
Dari berbagai sumber dan tinjauan, berikut sedikit hal untuk memahami apa itu aborsi:
Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan). Dalam prakteknya aborsi tidak hanya dilakukan untuk menyelamatkan jiwa calon ibu, tapi juga atas permintaan si calon ibu karena tidak menginginkan anak.

Sementara dari segi yuridis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan. Namun demikian, dalam keadaan darurat undang-undang memperbolehkan sesorang melakukan aborsi, yaitu Undang-undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut. “Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya” dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Darurat? Apa sih makna darurat menurut undang-undang ini?

Undang-undang ini memang tidak menjelaskan secara tegas apa makna darurat. Namun jika saya mencoba mengambil garis tengahnya, darurat disini bermakna, sebagai sebuah keadaan dimana apabila sang ibu tetap bertahan untuk mempertahankan kehamilannya, maka akan dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan sang ibu, bahkan lebih jauh dapat menyebabkan kematian bagi ibu ataupun sebaliknya.

Saya sendiri tidak tau ingin memandang ide pelegalan terhadap aborsi ini dari sudut pandang apa. Saya tidak begitu pandai tentang hukum-hukum agama, dari sudut pandang hukum positif saya tak lebih dari pemanipulasi hukum demi kepentingan pribadi, dari segi sosial apalagi keadilan wah saya sama sekali tidak tau ranah ini. Yang saya tau ide ini sungguh gila. Yang saya tau ahlak sebagai umat beragama akan hancur apabila disetujuinya ide gila ini.

Sebagai orang beragama saya sangat meyakini bahwa abaorsi adalah sebagai ebuah bentuk penghilangan nyawa sesorang yang artinya aborsi adalah bentuk lain dari pembunuhan masa kini. Dalam beberapa kasus yang dengan mudah kita akses dari media, aborsi lebih banyak dilakukan karena KTD (kehamilan tidak diinginkan), seperti karena perkosaan, pergaulan bebas, incest (hubungan seksual dengan saudara sedarah). Hal inilah yang jadi perdebatan sengit dalam kasus aborsi, padahal jika kita mau jujur masalah ini harus kita letakkan pada wilayah yang berbeda, sehingga solusinyapun tidak harus sama.

Solusi untuk sesorang yang hamil dan harus melakukan aborsi karena dikhawatirkan kelak akan menimbulkan trauma yang mungkin saja berakibat pada terganggunya mentalitas korban saya sangat setuju apabila untuk kasus ini aborsi menjadi legal dilakukan. Namun, untuk kehamilan akibat pergaulan bebas (free sex), atau incest yang disadari tentu tidak bisa mendapat perlakukan hukum yang sama dari negara. Bahwa pergaulan bebas (free sex) adalah sesuatu yang sampai kapanpun menurut saya tidak boleh di legalkan. Ingin sex, maka menikah itu solusinya. Kalaupun saya terpaksa menyetujui satu hal tentang free sex, maka pilihan saya jatuh pada pengamanan secara preventif. Gunakan kondom. Yah itu memang salah satu jalan terbaman dan terbaik untuk mencegah kehamilan tidak dianginkan akibat pergaulan bebas tadi. Apabila ternyata meskipun usaha preventif masih ‘kebobolan’ juga itu adalah sebagai sebuah resiko yang seharusnya memang sudah disadari mereka. Mengapa harus berbuat dosa kembali dengan membunuh mahluk Tuhan lainnya? Malu takut aibnya ketahuan masyarakat? Itu memang konsekuensinya hidup di masyarakat. Melanggar norma masyarakat, tentu akan menimbulkan konsekuensi dari masyarakat. Pahami itu.

Menurut saya lupakan wacana untuk melegalkan atau mendirikan sebuah lembaga yang khusus menangani masalah aborsi, karena undang-undang kesehatan sudah mengakomodir masalah ini, sebagaimana tersebut dalam pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut:
“Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelematkan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu”.

Hal yang dapat dijelaskan dari pasal dan ayat tersebut adalah:
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun, dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelematkan jiwa ibu dan janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.

Sementara untuk kehamilan yang tidak diinginkan yang terjadi sebagai buah dari perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat, kembalikan kepada nurani masing-masing dan hukum positif yang berlaku.

Ada 3 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,
1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.
2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).

Jumat, April 04, 2008

Gerbong Kereta Malam Hari


teng jam 5 gw cabut dari kantor. gw buru-buru nih, jam 7 harus da stand by di stasiun. sabtu 29 april adik gw mo wisuda. i'm so exicited for that! satu gw gembira karena adik gw akhirnya lulus n kedua itu artinya gw jalan ke jogja. gw selalu rindu dengan wangi jogja (parfum kalee heehe...)

jam 7 lebih dikitan, kereta dateng. o...o....o.... ternyata kali ini perjalanan gw pake kereta api kelas bisnis. yup ini pengalaman pertama gw naek bisnis. wah udah kebayang ma gw gimana bakal tersiksanya gw. gw bisa bayangin aroma keringat dari para penumpang yang kepanasan, aroma badan pedagang yang hilir mudik menawarkan dagangannya. wuihhh...... ancur

tepat bayangan gw, begitu masuk gerbong, wuzz....aroma pengap, sumpek, plus bau pesing dari wc yang ga keurus langsung menyeruak menggelitik hidung. oh my god! terbayang bahwa perjalanan kali ini akan terASA sangat panjang!

10 menitan setelah kereta berjalan, para petugas kereta api mulai beraksi dengan hilir mudik menawarkan bantal untuk disewakan ke penumpang. 'bantal....bantal....bantal.....' akhirnya aku putusin sewa 2 bantal, satu untuk ku satu untuk kk ku. well....lumayanlah buat meng-empuk-an kursi yang keras. ada satu moment yang buat aku sedikit miris, namun selanjutnya moment ini pula yang aku nikmati. moment dimana para penumpang bergelimpangan di lorong gerbong, di bawah kursi dan dimanapun tempat yang bisa dijadikan penumpang untuk tidur, beralaskan koran-koran bekas, suara penumpang yang tidur mendengkur. wuih.... asik banget. moment ini buat aku jadi terpecut lagi untuk lebih sederhana melihat kehidupan.

semoga.......

Kamis, Maret 27, 2008

Tantra Totem

Waktu buka e-mail, mataku tertarik dengan sebuah e-mail dari teman lamaku. Judul e-mailnya terdengar sedikit aneh diteliga. "Tantra Totem" ........................... aneh kan?! kedengaran kayak bahasa india buatku (iya ga sih....??). Selengkapnya ini petikan dari mantra india tersebut (kuanggap saja begitu :)


BERIKUT INI ADALAH SEBUAH TANTRA TOTEM
KEBERUNTUNGAN CINA

Anda mungkin tidak percaya ini tapi nasehatnya luarbiasa.
Baca sampai habis, anda akan belajar sesuatu !!!

SATU.
Berikan mereka lebih dari yang mereka harapkan dan lakukan itu dengan senang hati.

DUA.
Menikahlah dengan pria/wanita anda cintai.
Ketika anda beranjak tua, keahlian percakapan mereka akan mejadi sepenting seperti hal lain.

TIGA.
Jangan percaya dengan apa yang anda dengar,
Habiskan apa anda miliki atau tidur semau anda.

EMPAT.
Ketika anda ucapkan, “Aku mencintaimu”, Seriuslah.

LIMA.
Ketika anda ucapkan, “Maafkan saya”, pandang mata orang itu.

ENAM.
Tunanganlah sedikitnya enam bulan sebelum anda menikah.

TUJUH.
Percayalah pada cinta padangan pertama.

DELAPAN.
Jangan tertawakan/remehkan impian orang.
Orang yang tidak punya impian adalah miskin.

SEMBILAN.
Cintailah dengan mendalam dan bergairah.
Anda mungkin akan terluka,
tapi ini satu-satunya cara untuk menjalani hidup sebenarnya.

SEPULUH.
Saat terjadi percekcokan/ pertengkaran,
Janganlah menyebut nama.

SEBELAS.
Jangan menilai orang karena dengan siapa mereka berteman.

DUABELAS.
Bicaralah pelan tapi berpikirlah cepat.

TIGABELAS.
Ketika seseorang mengajukan pertanyaan,
yang anda sendiri tidak ingin menjawabnya,
tersenyumlah dan tanya, “Kenapa anda ingin tahu?”

EMPATBELAS.
Ingat bahwa cinta dan kesuksesan besar membutuhkan pengorbanan.

LIMABELAS.
Ucapkan "berkah bagimu" saat anda mendengar orang bersin.

ENAMBELAS.
Ketika anda kalah, jangan lupakan pelajaran yang didapat.

TUJUHBELAS.
Hargai diri sendiri;Hargai orang lain;Bertanggung jawab pada semua yang anda lakukan.

DELAPANBELAS.
Jangan biarkan pertengkaran kecil merusak persahabatan yang besar.

SEMBILANBELAS.
Ketika anda sadar telah berbuat kesalahan
Ambil langkah segera untuk memperbaikinya.

DUAPULUH.
Tersenyumlah saat menerima telepon.Penelpon akan mendengarnya dari suara anda.

DUAPULUH DUA.
Habiskan waktu sendirian.

Sekarang inilah bagian MENYENANGKAN
Tantra Totem telah dikirimkan ke anda sebagai keberuntungan.
Ini telah dikirim kepenjuru dunia 10 kali.
Anda akan menerima keberuntungan dalam 4 hari dari kiriman berantai ini.
Kirimkan kepada orang-orang yang anda pikir membutuhkannya.
Jangan buang uang karena ramalan tidak ada harganya.

Jangan simpan pesan ini
Tantra Totem harus hilang dari tangan anda dalam 96 jam.
Anda akan mendapatkan kejutan yang menyenangkan.
Ini sungguhan, bahwa jika anda tidak percaya tahayul sekalipun.
Kirim paling sedikit 5 orang dan hidup anda akan meningkat
0-4 orang: Hidup anda akan meningkat sedikit.
5-9 orang: Hidup anda akan meningkat seperti yang anda harapkan.
9-14 people: Anda akan memperoleh sedikitnya 5 kejutan dalam 3 minggu ke depan.
15 atau lebih: Hidup anda akan berubah drastis !!



Hihihi.....lucukan mantranya? lucu karena kalimat akhirnya itu loh, masa cuma dengan mengirimkan mantra tersebut hidup sipengirim akan berubah?!!! Eit tunggu dulu..... meskipun aku anggap lucu, bukan berarti aku menapik kebenaran dari mantra tersebut. Aku yakin banget kalo mantra tersebut sangan 'mumpuni'. Yah.....mantranya akan bekerja kalo kita mau mengamalkan isi dari mantra tersebut. Sebaliknya, mantra cuma bakal jadi kumpulan kata aja kalo cuma kita baca tanpa kita amalkan. Setuju gak.......????
Mungki ada yang berminat untuk mencoba??? Monggo.........

Selasa, Maret 25, 2008

Gugatan Class Action

Gugatan Class Action Masyarakat Lampung

Hari senin tanggal 24 Maret 2008 sidang Gugatan Class Action masyarakat Lampung menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Tergugat II, dan Syahroedin ZP, SH dan Syamsurya Ryacudu selaku Tergugat III. Sidang yang diperiksa oleh majelis Hakim terdiri dari Makmun Masduki, SH, Agung Raharjo, SH dan Lexy Mangunto, SH, MH rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun seperti biasa, persidangan molor sampai pukul 01.30 WIB

Penggugat yang diwakili oleh para kuasa hukumnya yang terdiri dari Hj. Elza Syarief, SH, MH; Dr. Rufinus H. Hutauruk, SH, MH; Hj. Horiah Irsyadi, SH, MH; M. Kapitra Ampera, SH, MH; Sheila A. Salomo, SH; Zujan Marfa, SH; syamsul Huda, SH; Rohaini, SH, MH; sebenaranya sudah datang dari jam 10 pagi terpaksa menelan pil pahit karena harus menunggu cukup lama. Tapi untunglah selain pil pahit yang kami telan, ternyata kami masih sempat disuguhi gula J.

Begini ceritanya, ketika persidangan dimulai, Hakim Ketua mulai menanyakan identitas para pihak. Mulai ID dari kuasa hukum Penggugat dan ID dari kuasa para tergugat. Kuasa dari presiden hari itu tidak datang, selanjutnya kuasa dari Departemen Dalam Negeri diwakili oleh orang dari Divisi Hukum Departemen Dalam Negeri sementara dari tergugat III kuasanya ditolak oleh hakim.

Penolakan ini sendiri terjadi dimulai ketika kuasa hukum dari penggugat yang mengajukan eksepsi atas kuasa yang ditujuk oleh tergugat III. Dalam eksepsinya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat III adalah Syahroedin ZP, SH dan Syamsurya Ryacudu selaku pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Karena itu sangat tidak relevan apabila Tergugat III memberikan kuasanya kepada orang-orang Pemda yang notabene menerima kuasa tersebut dalam kapasitasnya menjalankan perintah dari atasan. Seharusnya, kalaupun Tergugat III memang hendak memberikan kuasa itu harus diberikan kepada Advokat yang ditunjuknya dengan Surat Kuasa Khusus. Rupanya Majelis Hakim Pemeriksa sependapat dengan kuasa hukum Penggugat. Atas eksepsi tersebut kemudian diputuskan bahwa karena para pihak belum lengkap maka sidang ditunda sampai tanggal 7 April 2008 dengan catatan Tergugat I dan Tergugat III dipanggil kembali secra patut.

Bagaimana selanjutnya, kita tunggu 2 minggu yang akan datang............

Senin, Maret 17, 2008

Petir Solusi Untuk Krisis Energi


Beberapa hari yang lalu saya baru saja membaca artikel yang menurut saya sangat menarik. Artikel itu tanpa sengaja saya browsing dari situs www.harunyahya.com. Lengkapnya judul artikel tersebut adalah “KEKUATAN TERSEMBUNYI PETIR”.
Menarik karena artikel tersebut merupakan tulisan yang menelaah ayat Al-Quran QS. An-Nuur 24:42 yang kemudian dikomparisikan dengan fakta-fakta ilmiah.

Artikel ini menyebutkan fakta bahwa sebuah sambaran pertir berukuran rata-rata memeiliki energi yang dapat menyalakan sebuah bola lampu 100 watt selama lebih dari 3 bulan. Sebuah sambaran kilat berukuran rata-rata mengandung kekuatan listrik sebesar 20.000 amp. Kilat bergerak dengan kecepatan 150.000 km/detik atau setengah kecepatan cahaya dan 100.000 kali lipat lebih cepat daripada suara.

Fakta lainnya adalah bahwea energi yang dilepaskan oleh satu sambaran petir lebih besar daripada yang dihasilkan oleh seluruh pusat pembangkit listrik di Amerika. Suhu pada jalur dimana petir terbentuk dapat mencapai 10.000 derajat celcius. Suhu didalam tanur untuk meleburkan besi adalah antara 1.050 dan 1.100 derajat celcius. Panas yang dihasilkan oleh sambaran petir terkecil dapat mencapai 10 kali lipatnya. Cahaya yang dikeluarkan oleh satu petir lebih terang daripada cahaya 10 juta bola lampu pijar berdaya 100 watt.

Mencermati fakta-fakta tentang petir tersebut, saya jadi teringat dengan masalah yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa kita dan dunia secara global. Krisis Energi! Persedian minyak mentah dunia yang semakin menipis telah membuat dunia ketar-ketir. Ga bisa dibayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi. Dunia kembali serasa berada dijaman batu! Sebenarnya telah banyak usaha-usaha yang dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut. Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Pembangkit Listrik Tenaga Angin, telah banyak dibangun dan dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik dunia. Lalu bagaimana dengan Petir?! Dengan potensi listrik begitu besar yang dimiliki petir apa kita tidak tidak berminat untuk mengolah dan memanfaatkannya? Bukankah negara kita negara yang kaya akan petir. Bahkan Kota Bogor merupakan kota didunia yang paling sering terjadi petir. Terlebih disaat kondisi dunia sudah sedikit kacau akibat global warming, dimana hampir setiap hujan bahkan tidak hujan saya melihat petir, tentu akan sangat menjanjikan bila kita memanfaatkan sebagian dari nikmat yang dikaruniakan Allah kepada bangsa kita salah satunya petir. Saya yakin bahwa petir bisa menjadi salah satu solusi dalam mengahadapi krisis energi yang saat ini melanda dunia. Semoga.

………….fabiayyi alai rabbikuma tukadziban (………..Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Qs. Ar-rahman 1-13)

Rabu, Maret 05, 2008

Kekerasan & Mitos Dalam Berpacaran

Waspada terhadap mitos yang menyesatkan

Mitos adalah pandangan or keyakinan masyarakat tentang suatu hal. Biasanya, kalo sohib, ortu, eyang dll ngomong tentang suatu hal kita pasti langsung percaya. Padahal, ada beberapa mitos yang belum tentu bener, bahkan kadang menyesatkan. Coba simak deh:

Salah (mitos): Mitos bahwa cemburu maupun kekerasan dari pacar adalah bentuk perhatian doi ke kita en tanda k’lo dia cinta banget.
Yang bener:Itu bukan bukti cinta, non, tetapi upaya mengontrol serta membatasi agar kita patuh, tunduk dan selalu menuruti kemauan pacar.

Salah nih (mitos):Bahwa korban kekerasan juga punya andil dan memancing pelaku. Jadi, korban sendirilah yang menyebabkan kekerasan itu.
Sebenernya sih…:Pelaku akan tetap melakukan kekerasan meski korban tidak melakukan apapun. Dengan menyalahkan korban, si pelaku berupaya membela diri dan melemparkan kesalahannya.

Salah:Kalau si dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, maka korban sudah ‘aman’ dan pacar kita bener-bener ga’ akan ngulangin perbuatannya lagi. Nyang Bener:Kekerasan umumnya terjadi seperti siklus atau lingkaran yang akan terus kembali pada pola lamanya. Sesudah melakukan kekerasan pelaku sering meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Tapi kita kudu waspada karena janji-janji itu sulit dipercaya.

Salah abis:Setelah melakukan kekerasan terhadap kita, si dia akan semakin mesra.
Bener:Wah..pandangan seperti ini sangat menyesatkan dan keliru abis. Kalau dipikir-pikir bakalan lebih banyak kekerasan yang dialami dibandingkan hepi-nya.

Salah:Kalau pacar sudah janji mau bertanggungjawab sebelum melakukan hubungan seksual, maka kita akan baik-baik aja, en do’i pasti nepatin janjinya.
Yang Benernya...:Hati-hati dengan janji-janji manis dan rayuan ‘maut’ yang dilontarkan laki-laki saat memaksa berhubungan seksual. Karena sudah banyak kasus perempuan yang akhirnya ditinggalkan pasangannya setelah ia dinodai bahkan sampai hamil di luar nikah.

Salah lagi…Setelah punya pacar, maka pasangan kita berhak melakukan apa saja, karena kita sudah menjadi miliknya.
Bener dehWah…nggak la yauww….Tak seorangpun berhak atas diri kita, selain kita sendiri. Pacar dan suami kita pun tidak berhak memperlakukan kita seenaknya

Sumber: LBH APIK

Hak Anda Sebagai Tahanan

1. APAKAH PENAHANAN ITU ?
Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu (Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1).

2. DIMANAKAH PARA TAHANAN DI TEMPATKAN?
Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan (PP No. 27 tahun 1993 pasal 1). Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M. 03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN).

3. PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENAHAN
a. Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
b. Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

4.ALASAN PENAHANAN (pasal 21 KUHAP)
Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka/Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan melakukan tindak pidana, atau yang memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam hal:
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Atau terhadap orang yang melakukan tindak pidana, misalnya penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1), penggelapan, penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan orang melakukan percabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang melakukan eksploitasi pelacur (pasal 506) dan berbagai tindak pidana lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai (pasal 25 dan pasal 26 Ordonansi Bea & Cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Imigrasi (UU No.8 Drt 1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan pasal 4. Penggunaan Narkotika pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976.

5. BATAS WAKTU PENAHANAN
5.1. Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan --dengan seijin Penuntut Umum--, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi) harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
5.2. Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50 hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
5.3. Penahanan atas surat perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri (pasal 26 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
5.4. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (pasal 27 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
5.5. Penahanan atas perintah penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus dikeluarkan.

6. JENIS PENAHANAN (Pasal 22 KUHAP)
Penahanan Rumah Tahanan Negara Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara.
Penahanan RumahPenahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka/Terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2).
Penahanan Kota Penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa. Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 KUHAP ayat 3)

7. PENGECUALIAN PERPANJANGAN (pasal 29 KUHAP)
Ketentuan perpanjangan waktu penahanan (30 sampai 60 hari) berlaku bagi setiap Tahanan. Kecuali bila ada alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan, misalnya: karena Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat (dengan surat keterangan dokter), atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Untuk kondisi-kondisi tersebut, setiap Tersangka/Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap perpanjangan batas waktu penahanan ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi (untuk tingkat penyidikan dan penuntutan). Sedang untuk tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding, pengajuan itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

8. PENGURANGAN MASA TAHANAN (Pasal 22 ayat 4 dan 5)
Jika hukum pidana telah dijatuhkan, maka masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedang untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

9. HAK ANDA SEBAGAI TAHANAN
Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim dari petugas. Surat penahanan berisi identitas anda, alasan penahanan serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan atau didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya (pasal 21 ayat 2 KUHAP),
Meminta petugas menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga anda (pasal 21 ayat 3 KUHAP),
Ditempatkan secara terpisah berdasarkan jenis kelamin, umur serta tingkat pemeriksaan (pasal 1 ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983),
Mendapat perawatan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur, kesehatan rohani dan jasmani (pasal 5 PerMenkeh RI)
Tidak diberlakukan wajib kerja bagi tahanan dan bila anda ingin bekerja secara sukarela, anda harus mendapatkan ijin dari instansi yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI )
Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepada penuntut umum dan kemudian proses ke pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan 2 KUHAP)
Dapat secara bebas memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52 KUHAP)
Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55 KUHAP)
Mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma, bila tidak mampu (pasal 56 ayat 2 KUHAP)
Bebas menghubungi penasihat hukum (pasal 57 ayat 1 KUHAP)
Mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang lain (pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI)
Bebas melakukan surat-menyurat dengan penasehat hukum atau sanak keluarga (pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI)
Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 68 KUHAP)

10. BAGAIMANA DENGAN PEREMPUAN HAMIL DAN MENYUSUI ?
Pada prinsipnya, hak bagi Tahanan perempuan yang sedang hamil dan menyusui tidak berbeda dengan Tahanan lainnya. Perbedaannya hanya pada menu makanan. Menu makanan bagi Tahanan perempuan yang hamil dan menyusui, diatur tersendiri dan berbeda dengan mereka yang dalam kondisi normal (diatur di pasal 7 PerMenkeh RI).

11.PERBEDAAN DITAHAN DAN DIPENJARA
Umumnya orang menganggap, bahwa ditahan sama dengan dipenjara. Padahal tidak demikian. Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.
Sedangkan seseorang dipenjara karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat tetap.

12. INGAT HAK ANDA
Jika anda berstatus sebagai Tahanan dan hak anda sebagai Tahanan telah dilanggar oleh pihak lain seperti polisi, penyidik atau aparat penegak hukum lainnya, anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Departemen Kehakiman atau ke Komnas HAM.

Sumber: LBH-APIK

Kamis, Februari 28, 2008

Bijaksana??

1. Uang bukanlah segalanya.
Masih ada Credit card seperti Mastercard dan Visa.

2. Kita seharusnya menyukai binatang.
Mereka rasanya lezat, terutama kalo yang masak pintar.

3. Hematlah air.
Nggak usah mandi, kalau bau pake minyak wangi aja.

4. Di belakang setiap pria sukses ada seorang wanita hebat.
Di belakang setiap pria yang tidak sukses ada dua wanita cerewet yang materialistis.

5. Cintailah tetangga.
Tetapi jangan sampai tertangkap basah.

6. Orang yang bijaksana tidak menikah.
Setelah menikah mereka menjadi bijak sana dan bijak sini.

7. Cinta itu photogenic.
Dia memerlukan tempat gelap untuk berkembang.

8. Pakaian itu adalah pagar pelindung.
Pagar seharusnya melindungi tanpa menghalangi pemandangan yang indah.

9. Semakin banyak belajar, semakin banyak yang kita tahu.
Semakin banyak yang kita tahu, semakin banyak yang kita lupa. Semakin banyak yang kita
lupa, semakin sedikit yang kita tahu. Jadi kenapa kita sibuk belajar ?

10.Masa depan tergantung pada impian kamu.
Maka pergilah tidur saja sekarang

Yurisprudensi Perdata


Gugatan perceraian, harus ditolak apabila antara suami isteri yang bersangkutan telah terjadi perdamaian.
Perdamaian mengandung permaafan sedang permaafan ini hanya dapat meliputi hal-hal yang telah diketahui.
Karena menurut Mahkamah Agung suami yang bersangkutan pada waktu terjadi perdamaian sudah mengetahui akan perzinahan, gugatan cerai yang didasarkan atas perzinahan termaksud haruslah ditolak.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Agustus 1957 No. 216 K/Sip/1953.

Karena penggugat asal ternyata adalah anak yang tidak syah (luar kawin) penggugat asal tidak berhak atas bagian warisan sehingga seharusnya gugatan ditolak.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 - 9 - 1974 No. 814 K/Sip/1972.

Dalam hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.

Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, Ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepada­nya secara tertulis oleh pihak lawan (in gebreke gesteld).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1 - 7 - 1959 No. 186 K/Sip/1959.

Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian (i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya),. pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Agustus 1959 No. 176 K/Sip/1959.

Orang yang hendak memakai suatu barang, sekalipun ia bukan pemilik, dapat juga meminjamkan secara syah barang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 - 5 - 1958 No. 129 K/Sip/1957.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penghibahan barang sengketa oleh almarhum Yauw Ta Nice adalah tidak syah dan harus dinyatakan batal, karena penghibahan itu tidak dilakukan dengan akte notaris, bertentangan dengan pasal 1682 B.W.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1976 No. 1055 K/Sip/1975.

Berdasarkan pasal 1858 B.W. suatu perdamaian/dading di muka sidang Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan dalam tingkat akhir dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan adanya kerugian.
Pemberian mengenai benda-benda yang akan datang, yang belum ada, adalah batal.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 Nopember 1977 No. 1008 K/Sip/1974.

Yurisprudensi Hukum Acara Perdata


Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.

Gugatan soal nafkah sesudah ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.

Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.

Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.

Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melánjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.

Tuntutan untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi. supaya harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil dan oleh sebab itu harus dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 117 K/Sip/1956.

Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek Dalam Perkara harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.

Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.

Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-4-1976 No. 647 K/sip/1973.

Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.

Tuntutan penggugat-pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun harus ditolak karena tidak disertai bukti-bukti secara terperinci dan meyakinkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5-1976 No. 1186 K/Sip/1973.

Permohonan untuk pengesahan seorang anak di luar kawin harus diajukan oleh orang tuanya sendiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2 - 7 - 1973 No. 191 K/Sip/1973.

Eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi karena telah dilanggar oleh judex facti tidak dapat dibenarkan; karena berdasarkan pasal 133 RID eksepsi tersebut harus diajukan pada jawaban pertama, hal ini tidak dapat diajukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 September 1972 No. 1340 K/Sip/18971.

Dalam hukum acara perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim. (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan bahwa “menurut hukum dan keyakinan kami” perlawanan harus ditolak).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 8 - 1974 No. 290 K/Sip/1973.

Berdasarkan jurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, Hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya, Hal bilamana terdapat suatu penga­kuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi.
i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para penggugat-terbanding, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 16-12-1975 No. 288 K/Sip/1973.

Pada umumnya, apabila dalam suatu perkara perdata salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk membutkikan sesuatu, pihak lawan harus diberi kesempatan untuk mengadjukan bukti balasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti balasan tersebut tidaklah perlu karena facta-factanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua pihak, sedang perselisihan paham antara penggugat untuk kasasi disatu pihak dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi dilain pihak adalah mengenai kesimpulan yang ditarik dari facta-facta itu, yang menurut Pengadilan penggugat adalah beritikad jahat sedang menurut peng­gugat ia beritikad baik.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-5-1957 No. 18 K/Sip/1956.

Pembatalan Akte Notaris oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat, karena Notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyeidiki keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya itu; dalam hal ini yang harus dibatalkan adalah perbuatan hukum tergugat 1 yang megnadakan perubahan pada Anggaran Dasar N.V. sedangkan Ia tidak berwenang untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-9-1973 No. 702 K/Sip/1973.

Surat “petuk” pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengketa adalha milik orang yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-2-1960 No. 34 K/Sip/1960

Catatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milk jika tidak dlsertai dengan bukti-bukti lain.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 84 K/Sip/1973.

Surat bukti kwintasi itu (P.I. merah) tidaklah merupakan suatu ikatan sepihak dibawah tangan, oleh karena kwitansi itu itdak seluruhnya ditulis oleh tergugat/pembanding sendiri ataupun paling sedikit selain tanda tangan harus ditulis dengan tangan tergugat/pembanding sendiri suatu persetujuannya yang memuat jumlah uang yang telah diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1122 K/Sip/1973.

Kwitansi yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972.

Surat bukti pinjam uang yang diakui tanda tangannya tetapi disangkal jurnlah uang
pinjamannya, dapat dianggap sebagai permulaan pembuktian tertulis.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-6-1959 No. 167 K/Sip/1959.

Walaupun Dalam Perkara cap dagang tidak perlu diperlakukan peraturan­peraturan pembuktian dirnuka Pengadilan biasa, tidak tepat suatu affidavit dianggap sama kuat dengan keterangan saksi dimuka Hakim.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.

Karena keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak dibawah sumpah, keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk untuk menambah keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah lainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.

Yurisprudensi Pidana


Kekhilafan terdakwa mengenai sifat melawan hukum dari pada perbuat­annya tidaklah menghilangkan pertanggungan jawab kepidanaannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-3-1958 No. 263 K/Kr/1957.

Keberatan yang diajukan penuntut kasasi :
Bahwa tidak akan terjadi perbuatan pembacokan itu apabila saksi Ru’at tidak menyediakan diri untuk dicoba (dibacok);
Tidak dapat diterima, karena ikut bersalahnya orang lain dalam suatu tindak pidana tidak menyebabkan penuntut kasasi bebas dari kesalahan terhadap tindak pidana tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975.

Pembunuhan yang dilakukan untuk memenuhi hukum adat tidak merupakan hal yang membebaskan seperti yang dimaksud dalam pasal 50 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-11-1971 No. 20 K/Kr/1970.

Kesanggupan penuntut kasasi untuk membayar kembali uang yang dimaksudkan itu tidak menghilangkan sifat dapat dihukum perbuatan yang telah dilakukannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-5-1959 No. 47 K/Kr/1959

Seseorang yang menggunakan senjata tajam terhadap orang lain untuk membuktikan apakah orang itu benar tidak mempan senjata tajam harus da­pat mempertimbangkan (voorzien) bahwa kemungkinan besar orang itu sebagai manusia biasa benar-benar akan terluka, sehingga ia harus dianggap mempunyai niat (oogmerk) untuk melukai orang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975

Karena ternyata tertuduh/penuntut kasasi telah meninggal dunia, oleh Mahkamah Agung diputuskan Menyatakan gugur hak tuntutan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang dituduhkan penuntut kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30 – 9 -1975 No. 18 K/Kr/1975.

Menurut pasal 78 ayat 1 sub 2 K.U.H.P., perkara “penghinaan ringan” adalah suatu kejahatan dan dengan demikian baru kedaluwarsa setelah lewat waktu enam tahun.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-2-1958 No. 269 K/Kr/1957.

Permainan “lotre buntut” harus dipandang sebagai judi yang memenuhi syarat-syarat pasal 303 ayat 3 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8 - 1 - 1975 No. 130 K/Kr/1972

Pembayaran kerugian oleh penuntut kasasi kepada pihak korban tidak menghapuskan kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-3-1962 No. 175 K/Kr/1961

Kejahatan tersebut dalam pasal 352 K.U.H.P. adalah tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja dan untuk menentukan apakah tindak pidana ini dilakukan dengan sengaja atau tidak, tidak perlu dibuktikan adanya niat buruk pada terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl.. 31-8-1957 No. 163 K/Kr/1956.

SoaI apakah perbuatan penuntut kasasi menimbulkan kerugian atau tidak, tidaklah merupakan unsur dari tindak pidana penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1963 No. 101 K/Kr/1963.

Perkataan “memiliki” dan menggelapkan” dalam pasal 372 dan 415 K.U.­H.P. tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri pribadi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-4-1956 No. 92 K/Kr/1955.

Dalam hal seseorang diwajibkan menjual barang kepada pihak-pihak tertentu, ia dapat dianggap melakukan kejahatan penggelapan apabila ia menjual barang yang bersangkutan kepada orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-9-1956 No. 33 K/Kr/1956.

Seorang dealer yang bertindak atas nama dan untuk firma tertentu yang tidak menyerahkan kepada firma tersebut seluruh uang penjualan yang diterima­nya dari para pembeli, melainkan mempergunakannya untuk kepentingan sen­diri tanpa izin dari firma melakukan tindakan pemilikan tanpa hak dan oleh karenanya dipersalahkan melakukan penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 50 K/Kr/1973.

Dengan penerimaan kembali oleh orang yang dirugikan sebagian dari uang yang digelapkan, sifat kepidanaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berubah menjadi keperdataan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-2-1958 No. 242 K/Kr/1957.

Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia rnengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-11-1975.No. 133 K/Kr/1973

Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk rnengembalikannya pada yang berhak, tidak dikembalikannya, malahan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 (4) K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 104 K/Kr/1973.

Seseorang tidak dapat secara menurut hukum (rechtmatig) memakai na­ma orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-1-1962 No. 74 K/Kr/1962.

Membeli barang yang berasal dari penadahan tetap dapat dihukum, ka­rena penadahan merupakan juga suatu kejahatan; asalkan saja pembeli menge­tahui atau patut dapat rnenyangka bahwa barang yang dibelinya itu berasal dari kejahatan: dalam hal ini penadahan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-8-1957 No. 166 K/Kr/1957.

Memotivasi Diri


Hidup yang tidak memiliki tujuan jauh lebih menakutkan daripada hidup yang tidak mencapai tujuan.

Mengenali bakat merupakan hal yang gampang-gampang susah. Kenalkah Anda dengan JK Rowling? Itu loh, penulis Harry Potter yang buku terakhirnya terjual 8.9 juta hanya dalam waktu semalam di Amerika dan Inggris saja. Semula dia kerja sebagai pelayan toko. Hidupnya susah karena pendapatan yang pas-pasan. Tak disangka dia ternyata berbakat mendongeng. Setiap malam dia mendongeng kepada anaknya, yang kemudian oleh anaknya diceritakan kembali kepada teman-temannya. Tak disangka, dari sanalah muncul motivasi menulis buku fiksi Harry Potter yang ternyata sukses luar biasa di pasaran.
Tidak seorang pun bisa menjadi pemimpin yang hebat bila segalanya dilakukan seorang diri, atau karena ingin mendapat pujian, demikian yang dikatakan Andrew Carnegie. Berikut adalah cara untuk memotivasi diri sendiri.

1. Hindari Mencari-Cari Alasan, seperti:
- Saya tidak boleh- Saya tidak mampu sebab...
- Pendidikan saya belum memadai
- Saya sudah terlalu tua
- Saya masih terlalu muda, dll
Siapapun dapat mencari alasan bagi hampir segalanya, maka dalam membangun kepercayaan diri, jangan sekali-kali membuat alasan. Perkara. ini mungkin sangat menyenangkan dan mententeramkan hati, tetapi alasan-alasan hanya akan menghambat seseoarang dari pencapaian sasaran. Ingatlah bahawa otak anda adalah kawasan penyimpanan – apa yang anda masukkan pada gilirannya akan keluar lagi, jadi gantilah penyisipan hal-hal negatif dengan hal-hal positif.
2. Gunakan Daya Imajinasi Otak dengan kapasitinya yang tidak terbatas dapat membantu anda dengan tanpa batasan mencapai cita-cita hidup jika anda memberinya kesempatan. Biarkan dia menggambarkan diri anda sebagai peribadi yang anda inginkan. Dengan jelas menggambarkan apapun wujud yang anda inginkan. Semakin anda memikirkan itu semua semakin besar kepastian akan suatu hasil yang positif. Jika anda terus menerus membiarkan fikiran anda dipenuhi dengan bermacam-macam pemikiran mengenai penyakit dan kesihatan yang buruk, anda hampir pasti akan mengalami penyakit yang anda pikirkan. JIka anda terus menerus memikirkan hasil negatif tentang pergaulan atau karier bisnis, pemikiran itu pada gilirannya akan mengakar dalam diri anda.
3. Jangan Takut Gagal Kegagalan telah mengahalangi begitu ramai orang sehingga mereka mundur sebelum mencuba, berbuat atau meraih keberhasilan sebab mereka tidak mampu menerima terminologi dimana ada kemungkinan untuk gagal. Sebahagian orang benar-benar tidak pernah mencuba sesuatupun sebabrasa takut gagal ini telah menguasai otak mereka selama bertahun-tahun. Setiap hari mereka memikirkan kegagalan ini sehingga mereka tidak pernah sungguh-sungguh melakukan sesuatu dan pada akhirnya mereka tidak percaya diri dan penuh keraguan.
4. Penampilan Membentuk Kepercayaan Diri Penampilan luar memang bukan segalanya. Kadang-kadang perlu untuk membelanjakan wang demi penampilan luar yang menarik, kerana dengan penampilan luar yang menarik memberi kesempatan yang ada dalam diri anda untuk merasa baik. Tetapi haruslah tetap bersikap realistik. Sebahagian orang bersikap berlebihan dalam penampilan mereka dan pada akhirnya semua itu hanya demi kepuasan ego mereka.
5. Susunlah Catatan Mengenai Sukses Yang Diperoleh Setiap orang pernah mencapai kejayaan dalam hidupnya. Cara mengumpulkan catitan kejayaan masa lalu sangat sederhana. Fikirkan balik kejayaan anda yang paling awal yang mungkin terjadi pada masa sekolah ketika memenangi lumba lari sambil meletakkan "Bean Bag" atas kepala atau berlari dengan memakai guni "Sack Race". Mungkin juga berawal dari ucapan tahniah ketika memenangi pertandingan lukisan. Ini dapat dilakukan secara lisan pada suatu audio kaset atau buku catitan. Anda boleh melihat kembali catitan dan memperbaharui aset paling berharga anda dengan kenangan akan kejayaan tersebut. Motivasi hanya dapat mengabadikan diri berdasarkan harapan. Untuk memotivasi diri, seseorang harus memiliki harapan tentang sebuah masa depan. Oleh kerana itu dalam memotivasi diri seseorang bertanggungjawab untuk menciptakan sendiri harapannya.

6. Ambil Sebuah Langkah Kecil - Lakukan pengumpulan untuk satu tas besar daun-daun di halaman. Dan denagn segera Anda akan membersihkan halaman. Setiap sebuah langkah kecil yang Anda ambil untuk mencapi tujuan akan memberikan motivasi pada Anda setiap hari.

Dikutip dari berbagai sumber

Hukum Pertanahan



Hukum pertanahan Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak pengaturan atas tanah
Jenis hak-hak atas tanah dewasa ini, adalah:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha
4. Hak Pakai
5. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
6. Hak Pengelolaan
7. Hak Tanggungan di atas sesuatu hak atas tanah

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Hak atas Tanah:
1. UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agaria
2. UU No.3/Prp/1960 tentang Penguasaan Benda-benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)
3. UU No.51/1960 tantang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya
4. PP No.40/1996 tentang HGU, HGB dan HP atas tanah
5. PP No.39/1973 tentang Acara penetapan ganti rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
6. Peraturan Presidium Kabinet No.5/Prk/1965 tentang Penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan-badan hukum yang ditinggalkan direksi/pengurusnya (Prk.5)
7. Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
8. Keppres No.32/1979 tentang Pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak Barat
9. Inpres No.9/1973 tentang Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
10. Peraturan MNA/KaBPN No.1/1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Keppres No.55/1993
11. Peraturan MNA/KaBPN No.3/1999 tentang Pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara
12. Peraturan MNA/KaBPN No.9/1999 tentang Tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak Pengelolaan
13. Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
14. Peraturan Pemerintah RI Noor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
15. Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
16. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala BPN Nomor 422 Tahun 2004 dan 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
17. Surat Edaran Kepala BPN Nomor 500-770 Tanggal 7 April 2004 tentang Proses Balik Nama Asset Properti BPPN
18. Surat Edaran Kepala BPN Nomor 640-1369 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pelayanan Dan Kepastian Hukum
19. Surat Dirjen Pajak Nomor S-464/PJ.6/2003 Tanggal 29 Mei 2003 tentang Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB

Rabu, Februari 27, 2008

Jakarta kota yang sakit ?


Jakarta punya Monas tapi jangan samakan dengan Menara Eiffel. Jakarta punya Ciliwung tapi sangat jauhh berbeda dengan sungai Rhein. Sekarang Jakarta punya Busway Trans Jakarta, salah satu proyek percontohan dari sistem sarana transportasi yang diilhami dari kota Bogota. Namun demikian bus way di Republik ini tidak bisa disamakan dengan bus way-nya punya Bogota boss. Kenapa demikian? Saya punya alasannya, yaitu:
1. Bus way-nya Bogota berjalan di atas jalur baru yang meliputi jaringan yang luas keseluruh sudut kota, sementara bus way-nya Jakarta nih dijalurnya dibuat dengan mengasak jalur hijau yang emang dah tinggal sedikit;
2. Pembangunan jalur bus way-nya Bogota diikuti dengan pembangunan jalur hijau, sementara bus way-nya Jakarta justru 'membongkar paksa' jalur hijau yang emang udah tinggal sedikit;
3. Yang terbaru, penggunaan bahan bakar bus way berupa BBG (Bahan Bakar Gas) kini dipertanyakan keamanannya. Hal ini terkait dengan terjadinya kecelakaan dengan terbakarnya bus way trans Jakarta berbahan bakar BBG beberapa waktu lalu di depan Tugu Tani;
4. Yang paling anyar lagi, tentang rencana pemberlakuan contra flow jalur bus way. Maksudnya sih untuk menjawab dan menindaklanjuti penelitian salah satu LSM yang bilang kalo bus way trans Jakarta tiap harinya kerugian sekitar RP 70.000.000,- karena waktu nya yang terbuang. Akibat turut dipakainya jalur bus way oleh kendaraan lain, menyebabkan bus way terkadang harus turut mengalami kemacetan, padahal tujuan di ciptakannya bus way di Jakarta kan sebagai alternatif sarana transportasi bebassss hambatan. Tapi kabar terakhir sih rencana tersebut batal boss, soalnya sistem contra flow ini dikwatirkan justru akan menyebabkan kemacetan dan keamanan berlalu lintas menjadi taruhannya;

Dari mulai rencana mpe udah realisasi aja bus way udah dan tetap menimbulkan kontroversi, ga salah mungkin pernyataan seorang Pejabat Negara Bogota yang bilang kalo Jakarta adalah kota yang sedang sakit!!!