Assalamualaikum, Ahlan Wa Sahlan, Welcome, Sugeng Rawuh,Selamat Datang, Sumimasen, Kya halle, Lai La


Kamis, Februari 28, 2008

Yurisprudensi Pidana


Kekhilafan terdakwa mengenai sifat melawan hukum dari pada perbuat­annya tidaklah menghilangkan pertanggungan jawab kepidanaannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-3-1958 No. 263 K/Kr/1957.

Keberatan yang diajukan penuntut kasasi :
Bahwa tidak akan terjadi perbuatan pembacokan itu apabila saksi Ru’at tidak menyediakan diri untuk dicoba (dibacok);
Tidak dapat diterima, karena ikut bersalahnya orang lain dalam suatu tindak pidana tidak menyebabkan penuntut kasasi bebas dari kesalahan terhadap tindak pidana tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975.

Pembunuhan yang dilakukan untuk memenuhi hukum adat tidak merupakan hal yang membebaskan seperti yang dimaksud dalam pasal 50 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-11-1971 No. 20 K/Kr/1970.

Kesanggupan penuntut kasasi untuk membayar kembali uang yang dimaksudkan itu tidak menghilangkan sifat dapat dihukum perbuatan yang telah dilakukannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-5-1959 No. 47 K/Kr/1959

Seseorang yang menggunakan senjata tajam terhadap orang lain untuk membuktikan apakah orang itu benar tidak mempan senjata tajam harus da­pat mempertimbangkan (voorzien) bahwa kemungkinan besar orang itu sebagai manusia biasa benar-benar akan terluka, sehingga ia harus dianggap mempunyai niat (oogmerk) untuk melukai orang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975

Karena ternyata tertuduh/penuntut kasasi telah meninggal dunia, oleh Mahkamah Agung diputuskan Menyatakan gugur hak tuntutan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang dituduhkan penuntut kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30 – 9 -1975 No. 18 K/Kr/1975.

Menurut pasal 78 ayat 1 sub 2 K.U.H.P., perkara “penghinaan ringan” adalah suatu kejahatan dan dengan demikian baru kedaluwarsa setelah lewat waktu enam tahun.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-2-1958 No. 269 K/Kr/1957.

Permainan “lotre buntut” harus dipandang sebagai judi yang memenuhi syarat-syarat pasal 303 ayat 3 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8 - 1 - 1975 No. 130 K/Kr/1972

Pembayaran kerugian oleh penuntut kasasi kepada pihak korban tidak menghapuskan kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-3-1962 No. 175 K/Kr/1961

Kejahatan tersebut dalam pasal 352 K.U.H.P. adalah tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja dan untuk menentukan apakah tindak pidana ini dilakukan dengan sengaja atau tidak, tidak perlu dibuktikan adanya niat buruk pada terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl.. 31-8-1957 No. 163 K/Kr/1956.

SoaI apakah perbuatan penuntut kasasi menimbulkan kerugian atau tidak, tidaklah merupakan unsur dari tindak pidana penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1963 No. 101 K/Kr/1963.

Perkataan “memiliki” dan menggelapkan” dalam pasal 372 dan 415 K.U.­H.P. tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri pribadi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-4-1956 No. 92 K/Kr/1955.

Dalam hal seseorang diwajibkan menjual barang kepada pihak-pihak tertentu, ia dapat dianggap melakukan kejahatan penggelapan apabila ia menjual barang yang bersangkutan kepada orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-9-1956 No. 33 K/Kr/1956.

Seorang dealer yang bertindak atas nama dan untuk firma tertentu yang tidak menyerahkan kepada firma tersebut seluruh uang penjualan yang diterima­nya dari para pembeli, melainkan mempergunakannya untuk kepentingan sen­diri tanpa izin dari firma melakukan tindakan pemilikan tanpa hak dan oleh karenanya dipersalahkan melakukan penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 50 K/Kr/1973.

Dengan penerimaan kembali oleh orang yang dirugikan sebagian dari uang yang digelapkan, sifat kepidanaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berubah menjadi keperdataan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-2-1958 No. 242 K/Kr/1957.

Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia rnengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-11-1975.No. 133 K/Kr/1973

Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk rnengembalikannya pada yang berhak, tidak dikembalikannya, malahan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 (4) K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 104 K/Kr/1973.

Seseorang tidak dapat secara menurut hukum (rechtmatig) memakai na­ma orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-1-1962 No. 74 K/Kr/1962.

Membeli barang yang berasal dari penadahan tetap dapat dihukum, ka­rena penadahan merupakan juga suatu kejahatan; asalkan saja pembeli menge­tahui atau patut dapat rnenyangka bahwa barang yang dibelinya itu berasal dari kejahatan: dalam hal ini penadahan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-8-1957 No. 166 K/Kr/1957.

Tidak ada komentar: