Assalamualaikum, Ahlan Wa Sahlan, Welcome, Sugeng Rawuh,Selamat Datang, Sumimasen, Kya halle, Lai La


Selasa, Maret 25, 2008

Gugatan Class Action

Gugatan Class Action Masyarakat Lampung

Hari senin tanggal 24 Maret 2008 sidang Gugatan Class Action masyarakat Lampung menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Tergugat II, dan Syahroedin ZP, SH dan Syamsurya Ryacudu selaku Tergugat III. Sidang yang diperiksa oleh majelis Hakim terdiri dari Makmun Masduki, SH, Agung Raharjo, SH dan Lexy Mangunto, SH, MH rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun seperti biasa, persidangan molor sampai pukul 01.30 WIB

Penggugat yang diwakili oleh para kuasa hukumnya yang terdiri dari Hj. Elza Syarief, SH, MH; Dr. Rufinus H. Hutauruk, SH, MH; Hj. Horiah Irsyadi, SH, MH; M. Kapitra Ampera, SH, MH; Sheila A. Salomo, SH; Zujan Marfa, SH; syamsul Huda, SH; Rohaini, SH, MH; sebenaranya sudah datang dari jam 10 pagi terpaksa menelan pil pahit karena harus menunggu cukup lama. Tapi untunglah selain pil pahit yang kami telan, ternyata kami masih sempat disuguhi gula J.

Begini ceritanya, ketika persidangan dimulai, Hakim Ketua mulai menanyakan identitas para pihak. Mulai ID dari kuasa hukum Penggugat dan ID dari kuasa para tergugat. Kuasa dari presiden hari itu tidak datang, selanjutnya kuasa dari Departemen Dalam Negeri diwakili oleh orang dari Divisi Hukum Departemen Dalam Negeri sementara dari tergugat III kuasanya ditolak oleh hakim.

Penolakan ini sendiri terjadi dimulai ketika kuasa hukum dari penggugat yang mengajukan eksepsi atas kuasa yang ditujuk oleh tergugat III. Dalam eksepsinya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat III adalah Syahroedin ZP, SH dan Syamsurya Ryacudu selaku pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Karena itu sangat tidak relevan apabila Tergugat III memberikan kuasanya kepada orang-orang Pemda yang notabene menerima kuasa tersebut dalam kapasitasnya menjalankan perintah dari atasan. Seharusnya, kalaupun Tergugat III memang hendak memberikan kuasa itu harus diberikan kepada Advokat yang ditunjuknya dengan Surat Kuasa Khusus. Rupanya Majelis Hakim Pemeriksa sependapat dengan kuasa hukum Penggugat. Atas eksepsi tersebut kemudian diputuskan bahwa karena para pihak belum lengkap maka sidang ditunda sampai tanggal 7 April 2008 dengan catatan Tergugat I dan Tergugat III dipanggil kembali secra patut.

Bagaimana selanjutnya, kita tunggu 2 minggu yang akan datang............

Tidak ada komentar: