Assalamualaikum, Ahlan Wa Sahlan, Welcome, Sugeng Rawuh,Selamat Datang, Sumimasen, Kya halle, Lai La


Kamis, Maret 27, 2008

Tantra Totem

Waktu buka e-mail, mataku tertarik dengan sebuah e-mail dari teman lamaku. Judul e-mailnya terdengar sedikit aneh diteliga. "Tantra Totem" ........................... aneh kan?! kedengaran kayak bahasa india buatku (iya ga sih....??). Selengkapnya ini petikan dari mantra india tersebut (kuanggap saja begitu :)


BERIKUT INI ADALAH SEBUAH TANTRA TOTEM
KEBERUNTUNGAN CINA

Anda mungkin tidak percaya ini tapi nasehatnya luarbiasa.
Baca sampai habis, anda akan belajar sesuatu !!!

SATU.
Berikan mereka lebih dari yang mereka harapkan dan lakukan itu dengan senang hati.

DUA.
Menikahlah dengan pria/wanita anda cintai.
Ketika anda beranjak tua, keahlian percakapan mereka akan mejadi sepenting seperti hal lain.

TIGA.
Jangan percaya dengan apa yang anda dengar,
Habiskan apa anda miliki atau tidur semau anda.

EMPAT.
Ketika anda ucapkan, “Aku mencintaimu”, Seriuslah.

LIMA.
Ketika anda ucapkan, “Maafkan saya”, pandang mata orang itu.

ENAM.
Tunanganlah sedikitnya enam bulan sebelum anda menikah.

TUJUH.
Percayalah pada cinta padangan pertama.

DELAPAN.
Jangan tertawakan/remehkan impian orang.
Orang yang tidak punya impian adalah miskin.

SEMBILAN.
Cintailah dengan mendalam dan bergairah.
Anda mungkin akan terluka,
tapi ini satu-satunya cara untuk menjalani hidup sebenarnya.

SEPULUH.
Saat terjadi percekcokan/ pertengkaran,
Janganlah menyebut nama.

SEBELAS.
Jangan menilai orang karena dengan siapa mereka berteman.

DUABELAS.
Bicaralah pelan tapi berpikirlah cepat.

TIGABELAS.
Ketika seseorang mengajukan pertanyaan,
yang anda sendiri tidak ingin menjawabnya,
tersenyumlah dan tanya, “Kenapa anda ingin tahu?”

EMPATBELAS.
Ingat bahwa cinta dan kesuksesan besar membutuhkan pengorbanan.

LIMABELAS.
Ucapkan "berkah bagimu" saat anda mendengar orang bersin.

ENAMBELAS.
Ketika anda kalah, jangan lupakan pelajaran yang didapat.

TUJUHBELAS.
Hargai diri sendiri;Hargai orang lain;Bertanggung jawab pada semua yang anda lakukan.

DELAPANBELAS.
Jangan biarkan pertengkaran kecil merusak persahabatan yang besar.

SEMBILANBELAS.
Ketika anda sadar telah berbuat kesalahan
Ambil langkah segera untuk memperbaikinya.

DUAPULUH.
Tersenyumlah saat menerima telepon.Penelpon akan mendengarnya dari suara anda.

DUAPULUH DUA.
Habiskan waktu sendirian.

Sekarang inilah bagian MENYENANGKAN
Tantra Totem telah dikirimkan ke anda sebagai keberuntungan.
Ini telah dikirim kepenjuru dunia 10 kali.
Anda akan menerima keberuntungan dalam 4 hari dari kiriman berantai ini.
Kirimkan kepada orang-orang yang anda pikir membutuhkannya.
Jangan buang uang karena ramalan tidak ada harganya.

Jangan simpan pesan ini
Tantra Totem harus hilang dari tangan anda dalam 96 jam.
Anda akan mendapatkan kejutan yang menyenangkan.
Ini sungguhan, bahwa jika anda tidak percaya tahayul sekalipun.
Kirim paling sedikit 5 orang dan hidup anda akan meningkat
0-4 orang: Hidup anda akan meningkat sedikit.
5-9 orang: Hidup anda akan meningkat seperti yang anda harapkan.
9-14 people: Anda akan memperoleh sedikitnya 5 kejutan dalam 3 minggu ke depan.
15 atau lebih: Hidup anda akan berubah drastis !!



Hihihi.....lucukan mantranya? lucu karena kalimat akhirnya itu loh, masa cuma dengan mengirimkan mantra tersebut hidup sipengirim akan berubah?!!! Eit tunggu dulu..... meskipun aku anggap lucu, bukan berarti aku menapik kebenaran dari mantra tersebut. Aku yakin banget kalo mantra tersebut sangan 'mumpuni'. Yah.....mantranya akan bekerja kalo kita mau mengamalkan isi dari mantra tersebut. Sebaliknya, mantra cuma bakal jadi kumpulan kata aja kalo cuma kita baca tanpa kita amalkan. Setuju gak.......????
Mungki ada yang berminat untuk mencoba??? Monggo.........

Selasa, Maret 25, 2008

Gugatan Class Action

Gugatan Class Action Masyarakat Lampung

Hari senin tanggal 24 Maret 2008 sidang Gugatan Class Action masyarakat Lampung menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Tergugat II, dan Syahroedin ZP, SH dan Syamsurya Ryacudu selaku Tergugat III. Sidang yang diperiksa oleh majelis Hakim terdiri dari Makmun Masduki, SH, Agung Raharjo, SH dan Lexy Mangunto, SH, MH rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun seperti biasa, persidangan molor sampai pukul 01.30 WIB

Penggugat yang diwakili oleh para kuasa hukumnya yang terdiri dari Hj. Elza Syarief, SH, MH; Dr. Rufinus H. Hutauruk, SH, MH; Hj. Horiah Irsyadi, SH, MH; M. Kapitra Ampera, SH, MH; Sheila A. Salomo, SH; Zujan Marfa, SH; syamsul Huda, SH; Rohaini, SH, MH; sebenaranya sudah datang dari jam 10 pagi terpaksa menelan pil pahit karena harus menunggu cukup lama. Tapi untunglah selain pil pahit yang kami telan, ternyata kami masih sempat disuguhi gula J.

Begini ceritanya, ketika persidangan dimulai, Hakim Ketua mulai menanyakan identitas para pihak. Mulai ID dari kuasa hukum Penggugat dan ID dari kuasa para tergugat. Kuasa dari presiden hari itu tidak datang, selanjutnya kuasa dari Departemen Dalam Negeri diwakili oleh orang dari Divisi Hukum Departemen Dalam Negeri sementara dari tergugat III kuasanya ditolak oleh hakim.

Penolakan ini sendiri terjadi dimulai ketika kuasa hukum dari penggugat yang mengajukan eksepsi atas kuasa yang ditujuk oleh tergugat III. Dalam eksepsinya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat III adalah Syahroedin ZP, SH dan Syamsurya Ryacudu selaku pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Karena itu sangat tidak relevan apabila Tergugat III memberikan kuasanya kepada orang-orang Pemda yang notabene menerima kuasa tersebut dalam kapasitasnya menjalankan perintah dari atasan. Seharusnya, kalaupun Tergugat III memang hendak memberikan kuasa itu harus diberikan kepada Advokat yang ditunjuknya dengan Surat Kuasa Khusus. Rupanya Majelis Hakim Pemeriksa sependapat dengan kuasa hukum Penggugat. Atas eksepsi tersebut kemudian diputuskan bahwa karena para pihak belum lengkap maka sidang ditunda sampai tanggal 7 April 2008 dengan catatan Tergugat I dan Tergugat III dipanggil kembali secra patut.

Bagaimana selanjutnya, kita tunggu 2 minggu yang akan datang............

Senin, Maret 17, 2008

Petir Solusi Untuk Krisis Energi


Beberapa hari yang lalu saya baru saja membaca artikel yang menurut saya sangat menarik. Artikel itu tanpa sengaja saya browsing dari situs www.harunyahya.com. Lengkapnya judul artikel tersebut adalah “KEKUATAN TERSEMBUNYI PETIR”.
Menarik karena artikel tersebut merupakan tulisan yang menelaah ayat Al-Quran QS. An-Nuur 24:42 yang kemudian dikomparisikan dengan fakta-fakta ilmiah.

Artikel ini menyebutkan fakta bahwa sebuah sambaran pertir berukuran rata-rata memeiliki energi yang dapat menyalakan sebuah bola lampu 100 watt selama lebih dari 3 bulan. Sebuah sambaran kilat berukuran rata-rata mengandung kekuatan listrik sebesar 20.000 amp. Kilat bergerak dengan kecepatan 150.000 km/detik atau setengah kecepatan cahaya dan 100.000 kali lipat lebih cepat daripada suara.

Fakta lainnya adalah bahwea energi yang dilepaskan oleh satu sambaran petir lebih besar daripada yang dihasilkan oleh seluruh pusat pembangkit listrik di Amerika. Suhu pada jalur dimana petir terbentuk dapat mencapai 10.000 derajat celcius. Suhu didalam tanur untuk meleburkan besi adalah antara 1.050 dan 1.100 derajat celcius. Panas yang dihasilkan oleh sambaran petir terkecil dapat mencapai 10 kali lipatnya. Cahaya yang dikeluarkan oleh satu petir lebih terang daripada cahaya 10 juta bola lampu pijar berdaya 100 watt.

Mencermati fakta-fakta tentang petir tersebut, saya jadi teringat dengan masalah yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa kita dan dunia secara global. Krisis Energi! Persedian minyak mentah dunia yang semakin menipis telah membuat dunia ketar-ketir. Ga bisa dibayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi. Dunia kembali serasa berada dijaman batu! Sebenarnya telah banyak usaha-usaha yang dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut. Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Pembangkit Listrik Tenaga Angin, telah banyak dibangun dan dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik dunia. Lalu bagaimana dengan Petir?! Dengan potensi listrik begitu besar yang dimiliki petir apa kita tidak tidak berminat untuk mengolah dan memanfaatkannya? Bukankah negara kita negara yang kaya akan petir. Bahkan Kota Bogor merupakan kota didunia yang paling sering terjadi petir. Terlebih disaat kondisi dunia sudah sedikit kacau akibat global warming, dimana hampir setiap hujan bahkan tidak hujan saya melihat petir, tentu akan sangat menjanjikan bila kita memanfaatkan sebagian dari nikmat yang dikaruniakan Allah kepada bangsa kita salah satunya petir. Saya yakin bahwa petir bisa menjadi salah satu solusi dalam mengahadapi krisis energi yang saat ini melanda dunia. Semoga.

………….fabiayyi alai rabbikuma tukadziban (………..Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Qs. Ar-rahman 1-13)

Rabu, Maret 05, 2008

Kekerasan & Mitos Dalam Berpacaran

Waspada terhadap mitos yang menyesatkan

Mitos adalah pandangan or keyakinan masyarakat tentang suatu hal. Biasanya, kalo sohib, ortu, eyang dll ngomong tentang suatu hal kita pasti langsung percaya. Padahal, ada beberapa mitos yang belum tentu bener, bahkan kadang menyesatkan. Coba simak deh:

Salah (mitos): Mitos bahwa cemburu maupun kekerasan dari pacar adalah bentuk perhatian doi ke kita en tanda k’lo dia cinta banget.
Yang bener:Itu bukan bukti cinta, non, tetapi upaya mengontrol serta membatasi agar kita patuh, tunduk dan selalu menuruti kemauan pacar.

Salah nih (mitos):Bahwa korban kekerasan juga punya andil dan memancing pelaku. Jadi, korban sendirilah yang menyebabkan kekerasan itu.
Sebenernya sih…:Pelaku akan tetap melakukan kekerasan meski korban tidak melakukan apapun. Dengan menyalahkan korban, si pelaku berupaya membela diri dan melemparkan kesalahannya.

Salah:Kalau si dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, maka korban sudah ‘aman’ dan pacar kita bener-bener ga’ akan ngulangin perbuatannya lagi. Nyang Bener:Kekerasan umumnya terjadi seperti siklus atau lingkaran yang akan terus kembali pada pola lamanya. Sesudah melakukan kekerasan pelaku sering meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Tapi kita kudu waspada karena janji-janji itu sulit dipercaya.

Salah abis:Setelah melakukan kekerasan terhadap kita, si dia akan semakin mesra.
Bener:Wah..pandangan seperti ini sangat menyesatkan dan keliru abis. Kalau dipikir-pikir bakalan lebih banyak kekerasan yang dialami dibandingkan hepi-nya.

Salah:Kalau pacar sudah janji mau bertanggungjawab sebelum melakukan hubungan seksual, maka kita akan baik-baik aja, en do’i pasti nepatin janjinya.
Yang Benernya...:Hati-hati dengan janji-janji manis dan rayuan ‘maut’ yang dilontarkan laki-laki saat memaksa berhubungan seksual. Karena sudah banyak kasus perempuan yang akhirnya ditinggalkan pasangannya setelah ia dinodai bahkan sampai hamil di luar nikah.

Salah lagi…Setelah punya pacar, maka pasangan kita berhak melakukan apa saja, karena kita sudah menjadi miliknya.
Bener dehWah…nggak la yauww….Tak seorangpun berhak atas diri kita, selain kita sendiri. Pacar dan suami kita pun tidak berhak memperlakukan kita seenaknya

Sumber: LBH APIK

Hak Anda Sebagai Tahanan

1. APAKAH PENAHANAN ITU ?
Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu (Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1).

2. DIMANAKAH PARA TAHANAN DI TEMPATKAN?
Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan (PP No. 27 tahun 1993 pasal 1). Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M. 03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN).

3. PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENAHAN
a. Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
b. Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

4.ALASAN PENAHANAN (pasal 21 KUHAP)
Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka/Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan melakukan tindak pidana, atau yang memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam hal:
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
Atau terhadap orang yang melakukan tindak pidana, misalnya penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1), penggelapan, penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan orang melakukan percabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang melakukan eksploitasi pelacur (pasal 506) dan berbagai tindak pidana lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai (pasal 25 dan pasal 26 Ordonansi Bea & Cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Imigrasi (UU No.8 Drt 1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan pasal 4. Penggunaan Narkotika pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976.

5. BATAS WAKTU PENAHANAN
5.1. Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan --dengan seijin Penuntut Umum--, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi) harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
5.2. Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50 hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
5.3. Penahanan atas surat perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri (pasal 26 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
5.4. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (pasal 27 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.
5.5. Penahanan atas perintah penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus dikeluarkan.

6. JENIS PENAHANAN (Pasal 22 KUHAP)
Penahanan Rumah Tahanan Negara Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara.
Penahanan RumahPenahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka/Terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2).
Penahanan Kota Penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa. Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 KUHAP ayat 3)

7. PENGECUALIAN PERPANJANGAN (pasal 29 KUHAP)
Ketentuan perpanjangan waktu penahanan (30 sampai 60 hari) berlaku bagi setiap Tahanan. Kecuali bila ada alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan, misalnya: karena Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat (dengan surat keterangan dokter), atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Untuk kondisi-kondisi tersebut, setiap Tersangka/Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap perpanjangan batas waktu penahanan ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi (untuk tingkat penyidikan dan penuntutan). Sedang untuk tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding, pengajuan itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

8. PENGURANGAN MASA TAHANAN (Pasal 22 ayat 4 dan 5)
Jika hukum pidana telah dijatuhkan, maka masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedang untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

9. HAK ANDA SEBAGAI TAHANAN
Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim dari petugas. Surat penahanan berisi identitas anda, alasan penahanan serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan atau didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya (pasal 21 ayat 2 KUHAP),
Meminta petugas menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga anda (pasal 21 ayat 3 KUHAP),
Ditempatkan secara terpisah berdasarkan jenis kelamin, umur serta tingkat pemeriksaan (pasal 1 ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983),
Mendapat perawatan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur, kesehatan rohani dan jasmani (pasal 5 PerMenkeh RI)
Tidak diberlakukan wajib kerja bagi tahanan dan bila anda ingin bekerja secara sukarela, anda harus mendapatkan ijin dari instansi yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI )
Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepada penuntut umum dan kemudian proses ke pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan 2 KUHAP)
Dapat secara bebas memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52 KUHAP)
Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55 KUHAP)
Mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma, bila tidak mampu (pasal 56 ayat 2 KUHAP)
Bebas menghubungi penasihat hukum (pasal 57 ayat 1 KUHAP)
Mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang lain (pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI)
Bebas melakukan surat-menyurat dengan penasehat hukum atau sanak keluarga (pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI)
Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 68 KUHAP)

10. BAGAIMANA DENGAN PEREMPUAN HAMIL DAN MENYUSUI ?
Pada prinsipnya, hak bagi Tahanan perempuan yang sedang hamil dan menyusui tidak berbeda dengan Tahanan lainnya. Perbedaannya hanya pada menu makanan. Menu makanan bagi Tahanan perempuan yang hamil dan menyusui, diatur tersendiri dan berbeda dengan mereka yang dalam kondisi normal (diatur di pasal 7 PerMenkeh RI).

11.PERBEDAAN DITAHAN DAN DIPENJARA
Umumnya orang menganggap, bahwa ditahan sama dengan dipenjara. Padahal tidak demikian. Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.
Sedangkan seseorang dipenjara karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat tetap.

12. INGAT HAK ANDA
Jika anda berstatus sebagai Tahanan dan hak anda sebagai Tahanan telah dilanggar oleh pihak lain seperti polisi, penyidik atau aparat penegak hukum lainnya, anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Departemen Kehakiman atau ke Komnas HAM.

Sumber: LBH-APIK