Assalamualaikum, Ahlan Wa Sahlan, Welcome, Sugeng Rawuh,Selamat Datang, Sumimasen, Kya halle, Lai La


Kamis, Februari 28, 2008

Yurisprudensi Perdata


Gugatan perceraian, harus ditolak apabila antara suami isteri yang bersangkutan telah terjadi perdamaian.
Perdamaian mengandung permaafan sedang permaafan ini hanya dapat meliputi hal-hal yang telah diketahui.
Karena menurut Mahkamah Agung suami yang bersangkutan pada waktu terjadi perdamaian sudah mengetahui akan perzinahan, gugatan cerai yang didasarkan atas perzinahan termaksud haruslah ditolak.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Agustus 1957 No. 216 K/Sip/1953.

Karena penggugat asal ternyata adalah anak yang tidak syah (luar kawin) penggugat asal tidak berhak atas bagian warisan sehingga seharusnya gugatan ditolak.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 - 9 - 1974 No. 814 K/Sip/1972.

Dalam hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.

Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, Ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepada­nya secara tertulis oleh pihak lawan (in gebreke gesteld).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1 - 7 - 1959 No. 186 K/Sip/1959.

Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian (i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya),. pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Agustus 1959 No. 176 K/Sip/1959.

Orang yang hendak memakai suatu barang, sekalipun ia bukan pemilik, dapat juga meminjamkan secara syah barang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 - 5 - 1958 No. 129 K/Sip/1957.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penghibahan barang sengketa oleh almarhum Yauw Ta Nice adalah tidak syah dan harus dinyatakan batal, karena penghibahan itu tidak dilakukan dengan akte notaris, bertentangan dengan pasal 1682 B.W.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1976 No. 1055 K/Sip/1975.

Berdasarkan pasal 1858 B.W. suatu perdamaian/dading di muka sidang Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan dalam tingkat akhir dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan adanya kerugian.
Pemberian mengenai benda-benda yang akan datang, yang belum ada, adalah batal.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 Nopember 1977 No. 1008 K/Sip/1974.

Tidak ada komentar: