Assalamualaikum, Ahlan Wa Sahlan, Welcome, Sugeng Rawuh,Selamat Datang, Sumimasen, Kya halle, Lai La


Kamis, Februari 28, 2008

Bijaksana??

1. Uang bukanlah segalanya.
Masih ada Credit card seperti Mastercard dan Visa.

2. Kita seharusnya menyukai binatang.
Mereka rasanya lezat, terutama kalo yang masak pintar.

3. Hematlah air.
Nggak usah mandi, kalau bau pake minyak wangi aja.

4. Di belakang setiap pria sukses ada seorang wanita hebat.
Di belakang setiap pria yang tidak sukses ada dua wanita cerewet yang materialistis.

5. Cintailah tetangga.
Tetapi jangan sampai tertangkap basah.

6. Orang yang bijaksana tidak menikah.
Setelah menikah mereka menjadi bijak sana dan bijak sini.

7. Cinta itu photogenic.
Dia memerlukan tempat gelap untuk berkembang.

8. Pakaian itu adalah pagar pelindung.
Pagar seharusnya melindungi tanpa menghalangi pemandangan yang indah.

9. Semakin banyak belajar, semakin banyak yang kita tahu.
Semakin banyak yang kita tahu, semakin banyak yang kita lupa. Semakin banyak yang kita
lupa, semakin sedikit yang kita tahu. Jadi kenapa kita sibuk belajar ?

10.Masa depan tergantung pada impian kamu.
Maka pergilah tidur saja sekarang

Yurisprudensi Perdata


Gugatan perceraian, harus ditolak apabila antara suami isteri yang bersangkutan telah terjadi perdamaian.
Perdamaian mengandung permaafan sedang permaafan ini hanya dapat meliputi hal-hal yang telah diketahui.
Karena menurut Mahkamah Agung suami yang bersangkutan pada waktu terjadi perdamaian sudah mengetahui akan perzinahan, gugatan cerai yang didasarkan atas perzinahan termaksud haruslah ditolak.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Agustus 1957 No. 216 K/Sip/1953.

Karena penggugat asal ternyata adalah anak yang tidak syah (luar kawin) penggugat asal tidak berhak atas bagian warisan sehingga seharusnya gugatan ditolak.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 - 9 - 1974 No. 814 K/Sip/1972.

Dalam hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.

Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, Ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepada­nya secara tertulis oleh pihak lawan (in gebreke gesteld).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1 - 7 - 1959 No. 186 K/Sip/1959.

Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian (i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya),. pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Agustus 1959 No. 176 K/Sip/1959.

Orang yang hendak memakai suatu barang, sekalipun ia bukan pemilik, dapat juga meminjamkan secara syah barang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 - 5 - 1958 No. 129 K/Sip/1957.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penghibahan barang sengketa oleh almarhum Yauw Ta Nice adalah tidak syah dan harus dinyatakan batal, karena penghibahan itu tidak dilakukan dengan akte notaris, bertentangan dengan pasal 1682 B.W.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1976 No. 1055 K/Sip/1975.

Berdasarkan pasal 1858 B.W. suatu perdamaian/dading di muka sidang Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan dalam tingkat akhir dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan adanya kerugian.
Pemberian mengenai benda-benda yang akan datang, yang belum ada, adalah batal.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 Nopember 1977 No. 1008 K/Sip/1974.

Yurisprudensi Hukum Acara Perdata


Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.

Gugatan soal nafkah sesudah ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.

Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.

Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.

Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melánjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.

Tuntutan untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi. supaya harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil dan oleh sebab itu harus dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 117 K/Sip/1956.

Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek Dalam Perkara harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.

Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.

Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-4-1976 No. 647 K/sip/1973.

Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.

Tuntutan penggugat-pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun harus ditolak karena tidak disertai bukti-bukti secara terperinci dan meyakinkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5-1976 No. 1186 K/Sip/1973.

Permohonan untuk pengesahan seorang anak di luar kawin harus diajukan oleh orang tuanya sendiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2 - 7 - 1973 No. 191 K/Sip/1973.

Eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi karena telah dilanggar oleh judex facti tidak dapat dibenarkan; karena berdasarkan pasal 133 RID eksepsi tersebut harus diajukan pada jawaban pertama, hal ini tidak dapat diajukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 September 1972 No. 1340 K/Sip/18971.

Dalam hukum acara perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim. (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan bahwa “menurut hukum dan keyakinan kami” perlawanan harus ditolak).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 8 - 1974 No. 290 K/Sip/1973.

Berdasarkan jurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, Hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya, Hal bilamana terdapat suatu penga­kuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi.
i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para penggugat-terbanding, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 16-12-1975 No. 288 K/Sip/1973.

Pada umumnya, apabila dalam suatu perkara perdata salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk membutkikan sesuatu, pihak lawan harus diberi kesempatan untuk mengadjukan bukti balasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti balasan tersebut tidaklah perlu karena facta-factanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua pihak, sedang perselisihan paham antara penggugat untuk kasasi disatu pihak dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi dilain pihak adalah mengenai kesimpulan yang ditarik dari facta-facta itu, yang menurut Pengadilan penggugat adalah beritikad jahat sedang menurut peng­gugat ia beritikad baik.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-5-1957 No. 18 K/Sip/1956.

Pembatalan Akte Notaris oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat, karena Notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyeidiki keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya itu; dalam hal ini yang harus dibatalkan adalah perbuatan hukum tergugat 1 yang megnadakan perubahan pada Anggaran Dasar N.V. sedangkan Ia tidak berwenang untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-9-1973 No. 702 K/Sip/1973.

Surat “petuk” pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengketa adalha milik orang yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-2-1960 No. 34 K/Sip/1960

Catatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milk jika tidak dlsertai dengan bukti-bukti lain.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 84 K/Sip/1973.

Surat bukti kwintasi itu (P.I. merah) tidaklah merupakan suatu ikatan sepihak dibawah tangan, oleh karena kwitansi itu itdak seluruhnya ditulis oleh tergugat/pembanding sendiri ataupun paling sedikit selain tanda tangan harus ditulis dengan tangan tergugat/pembanding sendiri suatu persetujuannya yang memuat jumlah uang yang telah diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1122 K/Sip/1973.

Kwitansi yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972.

Surat bukti pinjam uang yang diakui tanda tangannya tetapi disangkal jurnlah uang
pinjamannya, dapat dianggap sebagai permulaan pembuktian tertulis.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-6-1959 No. 167 K/Sip/1959.

Walaupun Dalam Perkara cap dagang tidak perlu diperlakukan peraturan­peraturan pembuktian dirnuka Pengadilan biasa, tidak tepat suatu affidavit dianggap sama kuat dengan keterangan saksi dimuka Hakim.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.

Karena keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak dibawah sumpah, keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk untuk menambah keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah lainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.

Yurisprudensi Pidana


Kekhilafan terdakwa mengenai sifat melawan hukum dari pada perbuat­annya tidaklah menghilangkan pertanggungan jawab kepidanaannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-3-1958 No. 263 K/Kr/1957.

Keberatan yang diajukan penuntut kasasi :
Bahwa tidak akan terjadi perbuatan pembacokan itu apabila saksi Ru’at tidak menyediakan diri untuk dicoba (dibacok);
Tidak dapat diterima, karena ikut bersalahnya orang lain dalam suatu tindak pidana tidak menyebabkan penuntut kasasi bebas dari kesalahan terhadap tindak pidana tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975.

Pembunuhan yang dilakukan untuk memenuhi hukum adat tidak merupakan hal yang membebaskan seperti yang dimaksud dalam pasal 50 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-11-1971 No. 20 K/Kr/1970.

Kesanggupan penuntut kasasi untuk membayar kembali uang yang dimaksudkan itu tidak menghilangkan sifat dapat dihukum perbuatan yang telah dilakukannya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19-5-1959 No. 47 K/Kr/1959

Seseorang yang menggunakan senjata tajam terhadap orang lain untuk membuktikan apakah orang itu benar tidak mempan senjata tajam harus da­pat mempertimbangkan (voorzien) bahwa kemungkinan besar orang itu sebagai manusia biasa benar-benar akan terluka, sehingga ia harus dianggap mempunyai niat (oogmerk) untuk melukai orang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-1-1975 No. 105 K/Kr/1975

Karena ternyata tertuduh/penuntut kasasi telah meninggal dunia, oleh Mahkamah Agung diputuskan Menyatakan gugur hak tuntutan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang dituduhkan penuntut kasasi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30 – 9 -1975 No. 18 K/Kr/1975.

Menurut pasal 78 ayat 1 sub 2 K.U.H.P., perkara “penghinaan ringan” adalah suatu kejahatan dan dengan demikian baru kedaluwarsa setelah lewat waktu enam tahun.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 1-2-1958 No. 269 K/Kr/1957.

Permainan “lotre buntut” harus dipandang sebagai judi yang memenuhi syarat-syarat pasal 303 ayat 3 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8 - 1 - 1975 No. 130 K/Kr/1972

Pembayaran kerugian oleh penuntut kasasi kepada pihak korban tidak menghapuskan kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-3-1962 No. 175 K/Kr/1961

Kejahatan tersebut dalam pasal 352 K.U.H.P. adalah tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja dan untuk menentukan apakah tindak pidana ini dilakukan dengan sengaja atau tidak, tidak perlu dibuktikan adanya niat buruk pada terdakwa.
Putusan Mahkamah Agung tgl.. 31-8-1957 No. 163 K/Kr/1956.

SoaI apakah perbuatan penuntut kasasi menimbulkan kerugian atau tidak, tidaklah merupakan unsur dari tindak pidana penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 3-12-1963 No. 101 K/Kr/1963.

Perkataan “memiliki” dan menggelapkan” dalam pasal 372 dan 415 K.U.­H.P. tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri pribadi.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7-4-1956 No. 92 K/Kr/1955.

Dalam hal seseorang diwajibkan menjual barang kepada pihak-pihak tertentu, ia dapat dianggap melakukan kejahatan penggelapan apabila ia menjual barang yang bersangkutan kepada orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 22-9-1956 No. 33 K/Kr/1956.

Seorang dealer yang bertindak atas nama dan untuk firma tertentu yang tidak menyerahkan kepada firma tersebut seluruh uang penjualan yang diterima­nya dari para pembeli, melainkan mempergunakannya untuk kepentingan sen­diri tanpa izin dari firma melakukan tindakan pemilikan tanpa hak dan oleh karenanya dipersalahkan melakukan penggelapan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 50 K/Kr/1973.

Dengan penerimaan kembali oleh orang yang dirugikan sebagian dari uang yang digelapkan, sifat kepidanaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berubah menjadi keperdataan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-2-1958 No. 242 K/Kr/1957.

Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia rnengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-11-1975.No. 133 K/Kr/1973

Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk rnengembalikannya pada yang berhak, tidak dikembalikannya, malahan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 (4) K.U.H.P.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-8-1974 No. 104 K/Kr/1973.

Seseorang tidak dapat secara menurut hukum (rechtmatig) memakai na­ma orang lain.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-1-1962 No. 74 K/Kr/1962.

Membeli barang yang berasal dari penadahan tetap dapat dihukum, ka­rena penadahan merupakan juga suatu kejahatan; asalkan saja pembeli menge­tahui atau patut dapat rnenyangka bahwa barang yang dibelinya itu berasal dari kejahatan: dalam hal ini penadahan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 10-8-1957 No. 166 K/Kr/1957.

Memotivasi Diri


Hidup yang tidak memiliki tujuan jauh lebih menakutkan daripada hidup yang tidak mencapai tujuan.

Mengenali bakat merupakan hal yang gampang-gampang susah. Kenalkah Anda dengan JK Rowling? Itu loh, penulis Harry Potter yang buku terakhirnya terjual 8.9 juta hanya dalam waktu semalam di Amerika dan Inggris saja. Semula dia kerja sebagai pelayan toko. Hidupnya susah karena pendapatan yang pas-pasan. Tak disangka dia ternyata berbakat mendongeng. Setiap malam dia mendongeng kepada anaknya, yang kemudian oleh anaknya diceritakan kembali kepada teman-temannya. Tak disangka, dari sanalah muncul motivasi menulis buku fiksi Harry Potter yang ternyata sukses luar biasa di pasaran.
Tidak seorang pun bisa menjadi pemimpin yang hebat bila segalanya dilakukan seorang diri, atau karena ingin mendapat pujian, demikian yang dikatakan Andrew Carnegie. Berikut adalah cara untuk memotivasi diri sendiri.

1. Hindari Mencari-Cari Alasan, seperti:
- Saya tidak boleh- Saya tidak mampu sebab...
- Pendidikan saya belum memadai
- Saya sudah terlalu tua
- Saya masih terlalu muda, dll
Siapapun dapat mencari alasan bagi hampir segalanya, maka dalam membangun kepercayaan diri, jangan sekali-kali membuat alasan. Perkara. ini mungkin sangat menyenangkan dan mententeramkan hati, tetapi alasan-alasan hanya akan menghambat seseoarang dari pencapaian sasaran. Ingatlah bahawa otak anda adalah kawasan penyimpanan – apa yang anda masukkan pada gilirannya akan keluar lagi, jadi gantilah penyisipan hal-hal negatif dengan hal-hal positif.
2. Gunakan Daya Imajinasi Otak dengan kapasitinya yang tidak terbatas dapat membantu anda dengan tanpa batasan mencapai cita-cita hidup jika anda memberinya kesempatan. Biarkan dia menggambarkan diri anda sebagai peribadi yang anda inginkan. Dengan jelas menggambarkan apapun wujud yang anda inginkan. Semakin anda memikirkan itu semua semakin besar kepastian akan suatu hasil yang positif. Jika anda terus menerus membiarkan fikiran anda dipenuhi dengan bermacam-macam pemikiran mengenai penyakit dan kesihatan yang buruk, anda hampir pasti akan mengalami penyakit yang anda pikirkan. JIka anda terus menerus memikirkan hasil negatif tentang pergaulan atau karier bisnis, pemikiran itu pada gilirannya akan mengakar dalam diri anda.
3. Jangan Takut Gagal Kegagalan telah mengahalangi begitu ramai orang sehingga mereka mundur sebelum mencuba, berbuat atau meraih keberhasilan sebab mereka tidak mampu menerima terminologi dimana ada kemungkinan untuk gagal. Sebahagian orang benar-benar tidak pernah mencuba sesuatupun sebabrasa takut gagal ini telah menguasai otak mereka selama bertahun-tahun. Setiap hari mereka memikirkan kegagalan ini sehingga mereka tidak pernah sungguh-sungguh melakukan sesuatu dan pada akhirnya mereka tidak percaya diri dan penuh keraguan.
4. Penampilan Membentuk Kepercayaan Diri Penampilan luar memang bukan segalanya. Kadang-kadang perlu untuk membelanjakan wang demi penampilan luar yang menarik, kerana dengan penampilan luar yang menarik memberi kesempatan yang ada dalam diri anda untuk merasa baik. Tetapi haruslah tetap bersikap realistik. Sebahagian orang bersikap berlebihan dalam penampilan mereka dan pada akhirnya semua itu hanya demi kepuasan ego mereka.
5. Susunlah Catatan Mengenai Sukses Yang Diperoleh Setiap orang pernah mencapai kejayaan dalam hidupnya. Cara mengumpulkan catitan kejayaan masa lalu sangat sederhana. Fikirkan balik kejayaan anda yang paling awal yang mungkin terjadi pada masa sekolah ketika memenangi lumba lari sambil meletakkan "Bean Bag" atas kepala atau berlari dengan memakai guni "Sack Race". Mungkin juga berawal dari ucapan tahniah ketika memenangi pertandingan lukisan. Ini dapat dilakukan secara lisan pada suatu audio kaset atau buku catitan. Anda boleh melihat kembali catitan dan memperbaharui aset paling berharga anda dengan kenangan akan kejayaan tersebut. Motivasi hanya dapat mengabadikan diri berdasarkan harapan. Untuk memotivasi diri, seseorang harus memiliki harapan tentang sebuah masa depan. Oleh kerana itu dalam memotivasi diri seseorang bertanggungjawab untuk menciptakan sendiri harapannya.

6. Ambil Sebuah Langkah Kecil - Lakukan pengumpulan untuk satu tas besar daun-daun di halaman. Dan denagn segera Anda akan membersihkan halaman. Setiap sebuah langkah kecil yang Anda ambil untuk mencapi tujuan akan memberikan motivasi pada Anda setiap hari.

Dikutip dari berbagai sumber

Hukum Pertanahan



Hukum pertanahan Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak pengaturan atas tanah
Jenis hak-hak atas tanah dewasa ini, adalah:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha
4. Hak Pakai
5. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
6. Hak Pengelolaan
7. Hak Tanggungan di atas sesuatu hak atas tanah

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Hak atas Tanah:
1. UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agaria
2. UU No.3/Prp/1960 tentang Penguasaan Benda-benda tetap milik perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)
3. UU No.51/1960 tantang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya
4. PP No.40/1996 tentang HGU, HGB dan HP atas tanah
5. PP No.39/1973 tentang Acara penetapan ganti rugi oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
6. Peraturan Presidium Kabinet No.5/Prk/1965 tentang Penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan-badan hukum yang ditinggalkan direksi/pengurusnya (Prk.5)
7. Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
8. Keppres No.32/1979 tentang Pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak Barat
9. Inpres No.9/1973 tentang Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
10. Peraturan MNA/KaBPN No.1/1994 tentang Ketentuan pelaksanaan Keppres No.55/1993
11. Peraturan MNA/KaBPN No.3/1999 tentang Pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara
12. Peraturan MNA/KaBPN No.9/1999 tentang Tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak Pengelolaan
13. Peraturan Presiden RI Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
14. Peraturan Pemerintah RI Noor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
15. Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
16. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala BPN Nomor 422 Tahun 2004 dan 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
17. Surat Edaran Kepala BPN Nomor 500-770 Tanggal 7 April 2004 tentang Proses Balik Nama Asset Properti BPPN
18. Surat Edaran Kepala BPN Nomor 640-1369 tanggal 31 Mei 2004 tentang Pelayanan Dan Kepastian Hukum
19. Surat Dirjen Pajak Nomor S-464/PJ.6/2003 Tanggal 29 Mei 2003 tentang Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB

Rabu, Februari 27, 2008

Jakarta kota yang sakit ?


Jakarta punya Monas tapi jangan samakan dengan Menara Eiffel. Jakarta punya Ciliwung tapi sangat jauhh berbeda dengan sungai Rhein. Sekarang Jakarta punya Busway Trans Jakarta, salah satu proyek percontohan dari sistem sarana transportasi yang diilhami dari kota Bogota. Namun demikian bus way di Republik ini tidak bisa disamakan dengan bus way-nya punya Bogota boss. Kenapa demikian? Saya punya alasannya, yaitu:
1. Bus way-nya Bogota berjalan di atas jalur baru yang meliputi jaringan yang luas keseluruh sudut kota, sementara bus way-nya Jakarta nih dijalurnya dibuat dengan mengasak jalur hijau yang emang dah tinggal sedikit;
2. Pembangunan jalur bus way-nya Bogota diikuti dengan pembangunan jalur hijau, sementara bus way-nya Jakarta justru 'membongkar paksa' jalur hijau yang emang udah tinggal sedikit;
3. Yang terbaru, penggunaan bahan bakar bus way berupa BBG (Bahan Bakar Gas) kini dipertanyakan keamanannya. Hal ini terkait dengan terjadinya kecelakaan dengan terbakarnya bus way trans Jakarta berbahan bakar BBG beberapa waktu lalu di depan Tugu Tani;
4. Yang paling anyar lagi, tentang rencana pemberlakuan contra flow jalur bus way. Maksudnya sih untuk menjawab dan menindaklanjuti penelitian salah satu LSM yang bilang kalo bus way trans Jakarta tiap harinya kerugian sekitar RP 70.000.000,- karena waktu nya yang terbuang. Akibat turut dipakainya jalur bus way oleh kendaraan lain, menyebabkan bus way terkadang harus turut mengalami kemacetan, padahal tujuan di ciptakannya bus way di Jakarta kan sebagai alternatif sarana transportasi bebassss hambatan. Tapi kabar terakhir sih rencana tersebut batal boss, soalnya sistem contra flow ini dikwatirkan justru akan menyebabkan kemacetan dan keamanan berlalu lintas menjadi taruhannya;

Dari mulai rencana mpe udah realisasi aja bus way udah dan tetap menimbulkan kontroversi, ga salah mungkin pernyataan seorang Pejabat Negara Bogota yang bilang kalo Jakarta adalah kota yang sedang sakit!!!