Assalamualaikum, Ahlan Wa Sahlan, Welcome, Sugeng Rawuh,Selamat Datang, Sumimasen, Kya halle, Lai La


Selasa, April 08, 2008


Kaget ketika mendengar di televisi tentang adanya wacana perlunya dibangun suatu tempat yang khusus secara legal diperbolehkan melakukan praktek aborsi. Wacana ini sendiri muncul karena tingginya angka kematian perempuan akibat melakukan aborsi ilegal, kabarnya 50% dari wanita yang melakukan praktek aborsi meninggal dunia. Angka yang mengagetkan memang, tapi apa itu bisa menjadi alasan untuk dimunculkannya wacana tersebut (ide ini saya saya anggap sangat gila)

Saya menjadi heran dan bertanya-tanya apa yang ada dipikiran mereka? Dengan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia apa menjadi cukup alasan sehingga kita menjadi harus menghalalkan sesuatu yang nyata-nyata oleh Tuhan disebut sebuah dosa?
Dari berbagai sumber dan tinjauan, berikut sedikit hal untuk memahami apa itu aborsi:
Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan). Dalam prakteknya aborsi tidak hanya dilakukan untuk menyelamatkan jiwa calon ibu, tapi juga atas permintaan si calon ibu karena tidak menginginkan anak.

Sementara dari segi yuridis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan. Namun demikian, dalam keadaan darurat undang-undang memperbolehkan sesorang melakukan aborsi, yaitu Undang-undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut. “Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya” dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Darurat? Apa sih makna darurat menurut undang-undang ini?

Undang-undang ini memang tidak menjelaskan secara tegas apa makna darurat. Namun jika saya mencoba mengambil garis tengahnya, darurat disini bermakna, sebagai sebuah keadaan dimana apabila sang ibu tetap bertahan untuk mempertahankan kehamilannya, maka akan dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan sang ibu, bahkan lebih jauh dapat menyebabkan kematian bagi ibu ataupun sebaliknya.

Saya sendiri tidak tau ingin memandang ide pelegalan terhadap aborsi ini dari sudut pandang apa. Saya tidak begitu pandai tentang hukum-hukum agama, dari sudut pandang hukum positif saya tak lebih dari pemanipulasi hukum demi kepentingan pribadi, dari segi sosial apalagi keadilan wah saya sama sekali tidak tau ranah ini. Yang saya tau ide ini sungguh gila. Yang saya tau ahlak sebagai umat beragama akan hancur apabila disetujuinya ide gila ini.

Sebagai orang beragama saya sangat meyakini bahwa abaorsi adalah sebagai ebuah bentuk penghilangan nyawa sesorang yang artinya aborsi adalah bentuk lain dari pembunuhan masa kini. Dalam beberapa kasus yang dengan mudah kita akses dari media, aborsi lebih banyak dilakukan karena KTD (kehamilan tidak diinginkan), seperti karena perkosaan, pergaulan bebas, incest (hubungan seksual dengan saudara sedarah). Hal inilah yang jadi perdebatan sengit dalam kasus aborsi, padahal jika kita mau jujur masalah ini harus kita letakkan pada wilayah yang berbeda, sehingga solusinyapun tidak harus sama.

Solusi untuk sesorang yang hamil dan harus melakukan aborsi karena dikhawatirkan kelak akan menimbulkan trauma yang mungkin saja berakibat pada terganggunya mentalitas korban saya sangat setuju apabila untuk kasus ini aborsi menjadi legal dilakukan. Namun, untuk kehamilan akibat pergaulan bebas (free sex), atau incest yang disadari tentu tidak bisa mendapat perlakukan hukum yang sama dari negara. Bahwa pergaulan bebas (free sex) adalah sesuatu yang sampai kapanpun menurut saya tidak boleh di legalkan. Ingin sex, maka menikah itu solusinya. Kalaupun saya terpaksa menyetujui satu hal tentang free sex, maka pilihan saya jatuh pada pengamanan secara preventif. Gunakan kondom. Yah itu memang salah satu jalan terbaman dan terbaik untuk mencegah kehamilan tidak dianginkan akibat pergaulan bebas tadi. Apabila ternyata meskipun usaha preventif masih ‘kebobolan’ juga itu adalah sebagai sebuah resiko yang seharusnya memang sudah disadari mereka. Mengapa harus berbuat dosa kembali dengan membunuh mahluk Tuhan lainnya? Malu takut aibnya ketahuan masyarakat? Itu memang konsekuensinya hidup di masyarakat. Melanggar norma masyarakat, tentu akan menimbulkan konsekuensi dari masyarakat. Pahami itu.

Menurut saya lupakan wacana untuk melegalkan atau mendirikan sebuah lembaga yang khusus menangani masalah aborsi, karena undang-undang kesehatan sudah mengakomodir masalah ini, sebagaimana tersebut dalam pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut:
“Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelematkan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu”.

Hal yang dapat dijelaskan dari pasal dan ayat tersebut adalah:
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun, dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelematkan jiwa ibu dan janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.

Sementara untuk kehamilan yang tidak diinginkan yang terjadi sebagai buah dari perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat, kembalikan kepada nurani masing-masing dan hukum positif yang berlaku.

Ada 3 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,
1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.
2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
3. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).

Tidak ada komentar: