Assalamualaikum, Ahlan Wa Sahlan, Welcome, Sugeng Rawuh,Selamat Datang, Sumimasen, Kya halle, Lai La


Rabu, April 09, 2008



Semalam saya sempat berbincang-bincang dengan teman kost, tiga orang laki-laki dan 2 orang perempuan termasuk saya. Awal pembicaraan dimulai ketika salah seorang teman saya bertanya kepada saya
“Mpok....nikah siri itu gimana sih dan sah ga?” tanya teman saya tersebut
Saya jawab “mang lo kenapa kok tanya2 nikah siri? Sebelum gua jawab sah atau ga nya nikah siri, gua mo tekanin bahwa nikah siri pada dasarnya hanya akan merugikan pihak perempuan” begitu jawab saya
“Siapa yang mo nikah, gw cuma tanya doang kok” sembari sedikit membela diri teman saya menjawab omongan saya
“ok, begini...pada dasarnya sebagai orang Islam gw menganggap nikah siri, atau lebih tepatnya nikah secara agama adalah sah. Sah ketika nikah tersebut dilakukan apabila sesuai dan memenuhi rukun serta syarat sahnya nikah diantaranya adanya wali nikah dan dua orang saksi yang adil”
Selanjutnya saya berargumen kembali “fenomena yang terjadi sekarang adalah bahwa syarat dan rukun-rukun tersebut dipecundangi, mereka seperti berusaha sedang mengakali agama, wali yang dimaksud agama dipermainkan. Sebagai contoh, teman wanita saya ada yang menikah siri tanpa diketahui oleh orang tuanya. Wali nikah dan saksi dia ambil dari kenalan ‘pak ustadz’ yang menikahkan teman saya tersebut. Wah apa bisa begitu? Sementara kedua orangtuanya masih hidup, masih sehat dan diketahui, kakak laki-lakinya pun masih hidup, pamannya masih hidup, apa sah wali tersebut?” saya berusaha mengumpan balik teman saya tersebut dengan memaksa dia menjawab pertanyaan saya. Teman saya hanya diam, entah diam memahami atau diam karena dia menjadi malas karena diteror pertanyaan.
Selanjutnya saya bertanya kembali ke teman saya tersebut “mang kenapa harus nikah siri?”
Teman saya menjawab “ya karna laki-lakinya belum bekerja, jadi takut ga mampu menafkahi istri”
Saya tersenyum “oooo......begitu toh alasannya kenapa kamu mo nikah siri. Hmmm.....kalau begitu apa dengan menikah siri jadi seorang laki2 menjadi tidak punya kewajiban terhadap isterinya, begitu? Salah, kamu salah kalau kamu menafsirkannya begitu”
Semakin berapi-api saya berkata lagi “arti nikah siri itu secara sederhana adalah menikah secara agama yang kemudian tidak ditindaklanjuti dengan dicatatkan kepada negara. Ada alasan-alasan yang harus dipahami sekarang kenapa nikah seperti itu diperbolehkan, diantara dasar tersebut adalah karena kondisi dimana pengantin begitu tidak mampunya sampai-sampai untuk membayar biaya administrasi di Kantor Urusan Agama saja dia tidak mampu. Bukan karena alasan lain. Kalau kamu hanya menjadikan alasan karena belum mampu, maka alasan kamu salah. Berarti kamu menikah hanya untuk melegalkan perzinahan....”
Atas jawaban tersebut, teman saya tadi hanya terdiam, sementara yang lain hanya tertawa mendengar pembicaraan, yah meskipun sesekali ada juga yang menyeletuki.
Ada sesuatu yang bisa saya petik dari pembicaraan singkat ini, saya melihat adanya pergeseran dan perubahan paradigma remaja sekarang. Adanya kecenderungan untuk melakukan sesuatu yang menurut mereka mudah dan menyenangkan saja tanpa memikirkan lebih jauh konsekuensi dari perbuatan tersebut. Saya mengatakan ini, karena banyak teman saya yang memilih jalan ini, untuk membenarkan tindakan mereka, mereka selalu berdalih dengan kalimat “daripada gw zinah....mendingan gw kawin”. Sepenuhnya saya setuju, tapi yang saya pertanyakan selajutnya adalah, apakah hanya itu tujuan dari sebuah perkawinan? Rasa-rasanya tidak...
Bahkan teman saya sendiri yang seorang lawyer, yang notabene mengerti hukum, memilih untuk melakukan itu. Saya semakin ga mengerti..... atau karena saya yang begitu bodohkah.....sehingga saya berpikir begitu kolotnya, pikiran gw ga sesuai dengan perkembangan zaman kalo bahasa gaulnya..
Yah....ini sih cuma pandangan saya aja, toh segala sesuatu itu akan kembali kepada yang melakukan.

Tidak ada komentar: